idsch.id
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Thursday, 29 October 2026
  • Beranda
  • Berita

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kemendikdasmen Revitalisasi 55.451 Sekolah dan Perkuat Kesejahteraan Guru

    SEAQIL Luncurkan Peta Jalan Pendidikan Multibahasa Asia Tenggara, Perkuat Literasi dan Pembelajaran Bahasa Inggris

    AISOFOLL ke-17 Bahas Pemanfaatan Teknologi untuk Perkuat Literasi dan Karakter Siswa

    1,48 Juta Siswa SMK Ikuti TKA 2026, Kemendikdasmen Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Vokasi

    TKA SMA 2026 Sempat Terkendala Jaringan, Kemendikdasmen Siapkan Ujian Susulan 30 Oktober

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Beasiswa Garuda 2027 Segera Dibuka, IQ Minimal 120 Jadi Salah Satu Syarat Utama

    20 Siswa dan Alumni SMK Indonesia Raih 9 Penghargaan di WorldSkills Shanghai 2026

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    anen Raya di SDN Cengkareng Barat 13, Siswa Belajar dari Kebun hingga Kolam Ikan

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Syarat IP KJMU Tahap II 2026, Ini Minimal Nilai untuk Mahasiswa PTN dan PTS

    KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I Cair, Ini Besaran Dana dan Ketentuannya

    Pendataan KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 6 Oktober

    KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Ini Syarat Indeks Prestasi bagi Mahasiswa

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Seleksi CPNS Guru 2027: Batas Usia, Prioritas Sertifikat Pendidik, dan Peluang Guru Honorer

    LPDP Fasilitasi Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Dukung Pemerataan Tenaga Medis

    Seleksi CPNS Guru 2027: Batas Usia Masih Dibahas, Guru Honorer dan Fresh Graduate Bisa Ikut

    Guru Honorer Mengabdi 5 Tahun Berpeluang Dapat Afirmasi CPNS 2027? Ini Penjelasan DPR

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    10 Prodi PTN Vokasi Paling Diminati di SNBP 2026, Bisa Jadi Acuan Kuliah 2027

    3 Pelanggaran TKA 2026 yang Sering Tak Disadari Siswa, Apa Saja?

    Penerimaan Murid SMA Unggul Garuda 2027 Makin Dekat, Simak Persiapannya

    Polisi Periksa 8 Siswa Diduga Korban Penamparan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pelatihan Teknis Guru Pamong dan Dosen PPG Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar

    Pendataan KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 6 Oktober

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    UNSA Wisuda 630 Lulusan di Usia ke-28 Tahun, Rektor Dorong Alumni Ciptakan Lapangan Kerja

    Fakultas Kedokteran Gigi Ditargetkan Ada di Setiap Provinsi pada 2029, Ini Rencana Pemerintah

    Jadwal TKA SMA 2026 di Papua Disesuaikan, Ini Tanggal Terbaru dan Wilayah Terdampak

    Olimpiade Sains Airlangga 2026 untuk Siswa SMA, Sertifikat Bisa Jadi Modal Daftar SNBP UNAIR

No Result
View All Result
Advertisement
  • Beranda
  • Berita

    Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kemendikdasmen Revitalisasi 55.451 Sekolah dan Perkuat Kesejahteraan Guru

    SEAQIL Luncurkan Peta Jalan Pendidikan Multibahasa Asia Tenggara, Perkuat Literasi dan Pembelajaran Bahasa Inggris

    AISOFOLL ke-17 Bahas Pemanfaatan Teknologi untuk Perkuat Literasi dan Karakter Siswa

    1,48 Juta Siswa SMK Ikuti TKA 2026, Kemendikdasmen Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Vokasi

    TKA SMA 2026 Sempat Terkendala Jaringan, Kemendikdasmen Siapkan Ujian Susulan 30 Oktober

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Beasiswa Garuda 2027 Segera Dibuka, IQ Minimal 120 Jadi Salah Satu Syarat Utama

    20 Siswa dan Alumni SMK Indonesia Raih 9 Penghargaan di WorldSkills Shanghai 2026

    Siswa Terduga Pelaku Bullying di Penabur Dikeluarkan, Pengawalan Tentara Jadi Sorotan

    anen Raya di SDN Cengkareng Barat 13, Siswa Belajar dari Kebun hingga Kolam Ikan

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Syarat IP KJMU Tahap II 2026, Ini Minimal Nilai untuk Mahasiswa PTN dan PTS

    KJP Plus Tahap II 2026 Gelombang I Cair, Ini Besaran Dana dan Ketentuannya

    Pendataan KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 6 Oktober

    KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Ini Syarat Indeks Prestasi bagi Mahasiswa

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Seleksi CPNS Guru 2027: Batas Usia, Prioritas Sertifikat Pendidik, dan Peluang Guru Honorer

    LPDP Fasilitasi Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Dukung Pemerataan Tenaga Medis

    Seleksi CPNS Guru 2027: Batas Usia Masih Dibahas, Guru Honorer dan Fresh Graduate Bisa Ikut

    Guru Honorer Mengabdi 5 Tahun Berpeluang Dapat Afirmasi CPNS 2027? Ini Penjelasan DPR

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    10 Prodi PTN Vokasi Paling Diminati di SNBP 2026, Bisa Jadi Acuan Kuliah 2027

    3 Pelanggaran TKA 2026 yang Sering Tak Disadari Siswa, Apa Saja?

    Penerimaan Murid SMA Unggul Garuda 2027 Makin Dekat, Simak Persiapannya

    Polisi Periksa 8 Siswa Diduga Korban Penamparan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    Pelatihan Teknis Guru Pamong dan Dosen PPG Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar

    Pendataan KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Pendaftaran Berlangsung hingga 6 Oktober

    Pengumuman PPG Calon Guru 2026: Hasil Wawancara Sudah Bisa Dicek di SIMPKB

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    UNSA Wisuda 630 Lulusan di Usia ke-28 Tahun, Rektor Dorong Alumni Ciptakan Lapangan Kerja

    Fakultas Kedokteran Gigi Ditargetkan Ada di Setiap Provinsi pada 2029, Ini Rencana Pemerintah

    Jadwal TKA SMA 2026 di Papua Disesuaikan, Ini Tanggal Terbaru dan Wilayah Terdampak

    Olimpiade Sains Airlangga 2026 untuk Siswa SMA, Sertifikat Bisa Jadi Modal Daftar SNBP UNAIR

No Result
View All Result
idsch.id
No Result
View All Result
Home Berita

Aturan PIP Terbaru 2026, KIP Dihapus dan Bantuan Kini Ditetapkan per Semester

10 September 2026
in Berita
8 min read
293
0
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) untuk peserta didik pendidikan dasar dan menengah. Perubahan tersebut mencakup sasaran penerima, kewenangan sekolah dalam mengusulkan penerima, besaran bantuan, hingga mekanisme penetapan dan penyaluran dana.

Aturan terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan tersebut berlaku sejak 13 Mei 2026 dan menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020.

Pelaksanaan aturan tersebut diperinci melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, sedangkan besaran bantuan ditetapkan melalui Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026.

Perubahan ini membuat mekanisme PIP 2026 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Apa Itu PIP?

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya pendidikan dan mencegah anak putus sekolah.

Dalam aturan terbaru, sasaran PIP mencakup murid yang memenuhi persyaratan, termasuk terdata aktif dalam Dapodik dan berasal dari keluarga yang memenuhi kriteria penerima bantuan. Program ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses pendidikan dan mendukung kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun.

1. PIP Kini Mencakup Siswa TK

Perubahan paling mencolok dalam aturan baru adalah perluasan sasaran PIP hingga jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).

Mulai tahun ajaran 2026/2027, PIP mencakup murid mulai jenjang prasekolah hingga SMA/SMK, SLB, dan pendidikan kesetaraan.

Batas usia penerima juga berubah.

Sebelumnya, sasaran PIP berada pada rentang usia 6 hingga 21 tahun. Dalam aturan baru, sasaran dimulai dari 5 tahun hingga sebelum 22 tahun.

Ketentuan batas usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus.

Perluasan hingga TK sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai Wajib Belajar 13 Tahun, yang memasukkan satu tahun pendidikan prasekolah sebagai bagian dari kebijakan tersebut.

Pemerintah menargetkan PIP dapat menjangkau sekitar 19,48 juta peserta didik dari keluarga kurang mampu pada 2026.

2. Sekolah Kini Bisa Mengusulkan Calon Penerima

Perubahan berikutnya berkaitan dengan proses pengusulan penerima.

Pada aturan sebelumnya, dinas pendidikan memiliki kewenangan mengusulkan calon penerima PIP. Sekolah terutama berperan memperbarui data dan menandai siswa yang dianggap layak menerima PIP dalam Dapodik.

Dalam aturan baru, satuan pendidikan mendapat kewenangan lebih besar.

Sekolah melakukan pembaruan dan validasi data siswa melalui Dapodik. Setelah itu, sekolah melakukan verifikasi calon penerima melalui aplikasi SIPINTAR.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, sekolah menyusun daftar prioritas siswa yang dinilai layak menerima PIP sesuai target yang tersedia.

Daftar tersebut kemudian ditetapkan oleh kepala sekolah setelah diketahui komite sekolah dan diusulkan melalui mekanisme yang ditentukan pemerintah.

Dengan mekanisme ini, sekolah diharapkan lebih aktif mengenali siswa yang membutuhkan bantuan.

Dinas Pendidikan Tetap Mengawasi

Meskipun sekolah memperoleh kewenangan lebih besar, dinas pendidikan tidak kehilangan peran.

Dinas tetap melakukan pengawasan terhadap proses penyusunan daftar prioritas, memvalidasi daftar calon penerima, serta melihat kesesuaiannya dengan target penerima PIP di masing-masing sekolah.

Jika sekolah belum melakukan verifikasi atau tidak mengusulkan calon penerima hingga batas waktu yang ditentukan, dinas pendidikan dapat menyusun daftar prioritas dan mengusulkan siswa melalui SIPINTAR.

Dengan demikian, perubahan ini bukan berarti seluruh proses diserahkan kepada sekolah.

Sekolah menjadi pihak yang lebih aktif dalam proses identifikasi, sedangkan pemerintah daerah tetap menjalankan fungsi pengawasan.

3. Besaran PIP Kini Ditetapkan per Semester

Perubahan penting lainnya adalah mengenai besaran bantuan.

Jika sebelumnya nominal PIP ditetapkan untuk satu tahun, aturan terbaru menetapkan bantuan per semester.

Berikut besaran PIP berdasarkan jenjang pendidikan:

Jenjang PendidikanBantuan per Semester
TKRp225.000
SD/SDLB/Paket ARp225.000
SMP/SMPLB/Paket BRp375.000
SMA/SMK/SMALB/SMKLB/Paket CRp900.000

Secara nominal tahunan, besaran untuk SD hingga SMA/SMK pada dasarnya sama dengan ketentuan sebelumnya. Perubahan utamanya terletak pada periode pemberian bantuan.

Untuk murid yang mengikuti dua semester, bantuan dapat diterima dua kali sesuai ketentuan. Sementara itu, siswa kelas awal dan kelas akhir dapat menerima bantuan sesuai masa belajar yang menjadi haknya.

Untuk jenjang TK, bantuan diberikan untuk dua semester sesuai ketentuan program.

4. SK Nominasi dan SK Pemberian Tidak Lagi Digunakan

Aturan baru juga menyederhanakan mekanisme penetapan penerima.

Sebelumnya terdapat dua kategori, yaitu SK Nominasi bagi siswa yang rekeningnya belum aktif dan SK Pemberian bagi siswa yang rekeningnya sudah aktif.

Mulai implementasi semester II 2026, keduanya digantikan dengan SK Penetapan Penerima PIP.

Dalam SK baru tersebut, penerima dapat tercatat dengan status rekening yang sudah aktif maupun belum aktif.

Siswa yang rekeningnya belum aktif tetap mendapatkan kesempatan melakukan aktivasi sampai batas waktu yang ditetapkan Puslapdik.

Dana PIP dapat disalurkan ke rekening penerima yang sudah aktif. Apabila rekening belum diaktifkan hingga batas waktu yang ditentukan, dana pada akhirnya dapat dikembalikan ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku.

5. Penerima PIP Tidak Lagi Mendapat KIP

Ada perubahan lain yang juga penting diketahui orang tua dan siswa.

Dalam aturan terbaru, murid penerima PIP tidak memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik dalam bentuk fisik maupun digital.

Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya.

Karena itu, siswa tidak perlu menganggap kepemilikan kartu KIP sebagai syarat utama untuk mengetahui apakah dirinya mendapatkan PIP.

Yang lebih penting adalah memastikan data peserta didik, status penetapan penerima, dan rekening penyaluran sesuai dengan ketentuan.

Bagaimana Dana PIP Dicairkan?

Meskipun mekanismenya berubah, proses pencairan tetap melibatkan rekening penerima.

Secara umum, proses dimulai ketika Puslapdik mengajukan pencairan dana kepada KPPN Kementerian Keuangan.

Setelah dana tersedia melalui bank penyalur, Puslapdik melakukan proses pemindahbukuan ke rekening masing-masing siswa penerima.

Namun, dana hanya dapat dipindahbukukan ke rekening yang sudah aktif.

Karena itu, siswa yang rekeningnya belum aktif perlu segera melakukan aktivasi melalui bank penyalur sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah dana masuk, penerima dapat melakukan penarikan melalui teller atau ATM.

Mengapa Aturan PIP Diubah?

Pemerintah mengubah aturan PIP karena ketentuan sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan kebijakan pendidikan terbaru.

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 menyebut PIP diarahkan untuk memperluas akses pendidikan dalam rangka Wajib Belajar 13 Tahun, meringankan biaya pendidikan bagi murid dari keluarga tidak mampu, serta mencegah anak putus sekolah.

Perubahan mekanisme juga diharapkan membuat proses penetapan penerima lebih dekat dengan kondisi siswa di sekolah.

Dengan memberikan kewenangan lebih besar kepada sekolah untuk melakukan verifikasi, pemerintah berharap siswa yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat lebih mudah teridentifikasi.

Tantangan Baru bagi Sekolah

Dengan kewenangan yang semakin besar, sekolah juga memiliki tanggung jawab yang semakin besar.

Data siswa harus diperbarui dan divalidasi secara benar.

Sekolah juga perlu memastikan daftar calon penerima disusun berdasarkan kondisi siswa dan ketentuan yang berlaku, bukan karena kedekatan atau kepentingan tertentu.

Kepala sekolah, komite sekolah, dan dinas pendidikan memiliki peran penting untuk memastikan proses berjalan transparan.

Hal ini penting karena PIP merupakan bantuan sosial yang harus diberikan kepada kelompok sasaran.

Orang Tua Perlu Memastikan Data Anak Benar

Bagi orang tua, perubahan aturan PIP berarti komunikasi dengan sekolah menjadi semakin penting.

Orang tua sebaiknya memastikan data anak di sekolah sudah sesuai, terutama identitas dan data yang berkaitan dengan kondisi penerima bantuan.

Jika anak dinilai memenuhi kriteria penerima PIP tetapi belum masuk dalam daftar, orang tua dapat menanyakan mekanisme pengusulan kepada sekolah.

Selain itu, apabila anak sudah ditetapkan sebagai penerima, orang tua perlu memperhatikan status rekening.

Rekening yang belum aktif dapat menghambat proses pemindahbukuan dana.

Ringkasan Perubahan PIP 2026

Jika dirangkum, ada lima hal penting yang perlu diketahui mengenai aturan PIP terbaru.

Pertama, sasaran PIP diperluas hingga jenjang TK, dengan usia sasaran mulai 5 tahun hingga sebelum 22 tahun, kecuali ketentuan khusus bagi murid berkebutuhan khusus.

Kedua, sekolah memperoleh kewenangan lebih besar untuk memverifikasi dan mengusulkan calon penerima PIP melalui mekanisme SIPINTAR.

Ketiga, besaran bantuan ditetapkan per semester, yakni Rp225.000 untuk TK dan SD, Rp375.000 untuk SMP, serta Rp900.000 untuk SMA/SMK per semester.

Keempat, SK Nominasi dan SK Pemberian dihapus dan digantikan dengan SK Penetapan Penerima PIP.

Kelima, penerima PIP tidak lagi mendapatkan KIP, baik dalam bentuk fisik maupun digital.

Kesimpulan

Pemerintah resmi mengubah tata kelola Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2026. Aturan baru tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 dan mulai berlaku sejak 13 Mei 2026.

Perubahan paling mencolok adalah PIP kini diperluas hingga jenjang TK, sekolah memperoleh peran lebih besar dalam mengusulkan calon penerima, dan nominal bantuan ditetapkan berdasarkan semester.

Selain itu, mekanisme penetapan penerima juga disederhanakan. Mulai semester II 2026, SK Nominasi dan SK Pemberian tidak lagi digunakan dan diganti dengan SK Penetapan Penerima PIP.

Pemerintah juga tidak lagi memberikan KIP kepada penerima PIP dalam bentuk fisik maupun digital.

Bagi siswa dan orang tua, hal terpenting adalah memastikan data sekolah benar, mengikuti informasi dari satuan pendidikan, serta memastikan rekening penerima aktif agar dana bantuan dapat disalurkan.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap PIP semakin tepat sasaran dan mampu mendukung perluasan akses pendidikan, terutama bagi anak dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Tags: aturan PIP 2026bantuan pendidikanBantuan PIPbantuan siswadapodikKemendikdasmenkippendidikan indonesiaPIP 2026PIP SDPIP SMAPIP SMPPIP terbaruPIP TKprogram indonesia pintarpuslapdiksekolah 2026SIPINTARsiswa miskinsiswa penerima PIPSK PIP
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

6 January 2021
Panduan Aplikasi SIDANIRA

Panduan Aplikasi SIDANIRA

10 April 2020
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

3 July 2022

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kemendikdasmen Revitalisasi 55.451 Sekolah dan Perkuat Kesejahteraan Guru

0
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

0
5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

0

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kemendikdasmen Revitalisasi 55.451 Sekolah dan Perkuat Kesejahteraan Guru

28 October 2026

SEAQIL Luncurkan Peta Jalan Pendidikan Multibahasa Asia Tenggara, Perkuat Literasi dan Pembelajaran Bahasa Inggris

28 October 2026

AISOFOLL ke-17 Bahas Pemanfaatan Teknologi untuk Perkuat Literasi dan Karakter Siswa

28 October 2026
idsch.id

Copyright © 2020 idsch.id.

Navigasi Situs

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Siswa
    • Rumah Belajar
    • Ujian Nasional
    • Bank Soal
    • Beasiswa
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • PPDB
    • Dapodik
    • Direktori
  • Orang Tua
    • Parenting
    • Info Lomba
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • Bahan Ajar
    • Lowongan

Copyright © 2020 idsch.id.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In