Kementerian Pendidikan Kebudayaan melalui Direktorat Pauddikdasmen pada tanggal 1 Juni 2021 yang lalu menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID-19. Tujuan dibuatnya panduan ini adalah untuk memudahkan dan alat bantu guru dan tenaga kependidikan sehingga diharapkan dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi satuan pendidikan dan daerah masing-masing. Satuan pendidikan dapat melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk mengoptimalkan buku panduan ini.
Tujuan
- Memandu guru dan tenaga kependidikan dalam merancang, memfasilitasi, melaksanakan dan merefleksikan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
- Memandu guru dan tenaga kependidikan dalam melakukan penyesuaian pembelajaran ketika ada perubahan kondisi pada satuan pendidikan dan/atau status daerah terkait pandemi COVID-19.
- Memandu warga satuan pendidikan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap efektivitas pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Sasaran
- Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
- Pengawas Sekolah / Madrasah.
- Kepala Satuan Pendidikan (sekolah, madrasah dan satuan pendidikan lainnya).
- Guru dan Tenaga Kependidikan.
Manfaat
Panduan penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 ini diharapkan memberikan manfaat sebagai berikut.
- Adanya arahan untuk penyesuaian konsep dan rencana pembelajaran di masa pandemi COVID-19 bagi guru dan tenaga kependidikan.
- Adanya acuan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas dan satuan pendidikan bagi peserta didik dan warga satuan pendidikan.
- Adanya rujukan bagi guru dan peserta didik dalam melakukan penyesuaian pembelajaran campuran di masa pandemi COVID-19.
Untuk informasi lebih lengkap seputar Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi COVID-19 dapat dilihat melalui tautan dibawah ini.