Gereja Katolik tidak otomatis menganggap setiap baptisan yang dilakukan di gereja Protestan sebagai baptisan yang sah. Yang menentukan bukan sekadar nama denominasi, tetapi bagaimana baptisan itu dilaksanakan dan apa yang dimaksud oleh pelayannya.
Menurut ajaran Katolik, baptisan pada dasarnya sah apabila memenuhi unsur pokok: menggunakan air yang sungguh-sungguh dengan pembasuhan/pencurahan atau pencelupan, disertai rumusan “dalam nama Bapa dan Putra dan Roh Kudus”, serta pelayan mempunyai maksud untuk melakukan apa yang dilakukan Gereja dalam baptisan (bdk. Kan. 849; 861 §2). Karena itu, banyak baptisan dari komunitas Kristen non-Katolik dapat diakui sah dan tidak boleh diulang, sebab baptisan yang sah memberikan meterai yang tidak dapat dihapus (Kan. 845 §1).
Namun, baptisan dapat tidak diakui sah apabila, misalnya, tidak menggunakan air, rumusan Tritunggal diubah secara substansial, atau komunitas tersebut mempunyai pemahaman dan praktik baptisan yang tidak memenuhi unsur hakiki baptisan Kristen. Karena itu, ketika seseorang dari gereja lain hendak diterima dalam Gereja Katolik, pastor perlu memeriksa denominasi, surat baptis, rumusan dan cara baptisan dilakukan. Jika setelah penyelidikan masih terdapat keraguan serius apakah baptisan dahulu sah, Gereja dapat memberikan baptisan bersyarat (sub conditione), bukan langsung membaptis ulang (Kan. 869).
Jadi prinsipnya sederhana: Gereja Katolik menghormati baptisan Kristen yang benar-benar sah, termasuk yang diterima di luar Gereja Katolik, tetapi tidak menganggap semua upacara yang disebut “baptisan” otomatis sebagai Sakramen Baptis yang sah.









