Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan ketentuan pembelajaran bagi satuan pendidikan yang terdampak abu vulkanik akibat aktivitas gunung berapi. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada sekolah untuk menyesuaikan jadwal, lokasi, hingga metode pembelajaran berdasarkan kondisi di wilayah masing-masing.
Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku untuk satu gunung api. Kemenag menerapkannya untuk satuan pendidikan yang terdampak aktivitas vulkanik, termasuk wilayah yang terkena dampak Gunung Anak Krakatau, Gunung Ibu, Gunung Semeru, dan Gunung Ili Lewotolok.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menjelaskan bahwa sekolah dapat melakukan sejumlah penyesuaian agar proses pendidikan tetap berlangsung dengan memperhatikan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik.
Beberapa penyesuaian yang dapat dilakukan antara lain mengubah jam masuk dan pulang, mengurangi durasi pembelajaran tatap muka atau pengajian, memindahkan kegiatan ke lokasi yang lebih aman, membatasi aktivitas di luar ruangan, serta mengalihkan pembelajaran sementara ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Jika kondisi dinilai tidak aman, kegiatan belajar tatap muka dapat dihentikan sementara.
Kegiatan di luar ruangan seperti upacara, olahraga, Pramuka, dan kerja bakti juga perlu dibatasi untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik.
Selain mengatur metode pembelajaran, Kemenag meminta pimpinan satuan pendidikan memastikan lingkungan sekolah tetap aman. Sarana dan prasarana yang terkena abu vulkanik perlu dibersihkan. Sekolah juga diminta menyediakan masker N95, KN95, KF94, atau FFP2, dengan masker medis dapat digunakan sebagai pengganti sementara.
Warga sekolah juga diimbau mengenakan pakaian tertutup dan pelindung mata apabila harus beraktivitas di luar ruangan. Jika terdapat peserta didik, guru, atau tenaga kependidikan yang mengalami gangguan kesehatan seperti sesak napas, nyeri dada, atau mata merah dan nyeri, mereka perlu dirujuk ke puskesmas atau rumah sakit.
Sekolah juga diwajibkan menyampaikan informasi mengenai perubahan kegiatan pembelajaran kepada peserta didik, orang tua atau wali, guru, dan tenaga kependidikan secara jelas. Informasi yang disampaikan harus mengacu pada sumber resmi dan tidak menimbulkan kepanikan.
Kemenag juga meminta jajaran kantor wilayah dan kantor Kemenag kabupaten/kota bersama satuan pendidikan untuk memantau sebaran abu vulkanik dan kualitas udara berdasarkan informasi resmi. Koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait juga diperlukan untuk menyinkronkan kebijakan pembelajaran dan penanganan bencana.
Kegiatan pembelajaran secara normal dapat kembali dilaksanakan setelah kondisi dinyatakan aman oleh instansi yang berwenang. Dengan kebijakan ini, proses pendidikan diharapkan tetap berjalan tanpa mengesampingkan keselamatan seluruh warga satuan pendidikan.









