Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperbarui aturan Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun ajaran 2026/2027. Salah satu perubahan penting adalah pola pencairan bantuan yang kini dilakukan setiap semester, bukan satu kali dalam setahun.
Perubahan tersebut tertuang dalam Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Sementara aturan induknya diatur melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 dan aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026.
PIP Kini Cair Setiap Semester
Sebelumnya, bantuan PIP diberikan dalam skema tahunan. Dalam aturan baru, pencairan dilakukan per semester atau dua kali dalam satu tahun ajaran.
Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian bagi siswa, terutama mereka yang berada di kelas awal dan kelas akhir. Siswa pada kelas awal dan akhir dapat menerima bantuan sesuai alokasi satu semester, sedangkan siswa pada kelas berjalan dapat menerima bantuan selama dua semester.
Besaran PIP 2026
Berikut nominal bantuan PIP berdasarkan jenjang pendidikan:
| Jenjang Pendidikan | Per Tahun | Per Semester |
|---|---|---|
| TK | Rp450.000 | Rp225.000 |
| SD/SDLB/Paket A | Rp450.000 | Rp225.000 |
| SMP/SMPLB/Paket B | Rp750.000 | Rp375.000 |
| SMA/SMALB/SMK/Paket C | Rp1.800.000 | Rp900.000 |
Meskipun pencairannya dibagi menjadi dua tahap, total bantuan dalam satu tahun untuk siswa yang menerima dua semester tetap sama.
Bagaimana Proses Pencairannya?
Pencairan PIP dilakukan melalui beberapa tahapan. Puslapdik Kemendikdasmen terlebih dahulu mengajukan pencairan dana kepada KPPN Kementerian Keuangan. Setelah itu, dana disalurkan ke bank penyalur dan kemudian dipindahbukukan ke rekening masing-masing siswa penerima PIP yang telah ditetapkan.
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah status rekening siswa harus aktif. Jika rekening belum aktif, penerima wajib melakukan aktivasi di bank penyalur agar dana dapat masuk ke rekening. Setelah dana masuk, siswa atau orang tua/wali dapat melakukan penarikan melalui teller atau ATM.
Ada Perubahan Lain dalam Aturan PIP
Selain pencairan per semester, aturan PIP terbaru juga memperluas cakupan penerima hingga jenjang TK. Mulai tahun ajaran 2026/2027, peserta didik usia 5 tahun hingga sebelum 22 tahun dapat menjadi penerima PIP sesuai persyaratan.
Pengusulan penerima juga mengalami perubahan. Satuan pendidikan kini memiliki kewenangan lebih besar untuk melakukan verifikasi dan validasi siswa yang layak menerima PIP, kemudian menyusun daftar prioritas berdasarkan hasil verifikasi tersebut.
Selain itu, mekanisme lama berupa SK Nominasi dan SK Pemberian tidak lagi digunakan. Penerima yang telah diverifikasi ditetapkan melalui SK Penetapan Penerima PIP.
Dengan adanya perubahan ini, siswa dan orang tua perlu memperhatikan informasi dari sekolah serta memastikan data peserta didik dan rekening penerima telah sesuai dan aktif.
Jadi, berapa PIP yang diterima siswa? Untuk siswa SD sebesar Rp225 ribu per semester, SMP Rp375 ribu, dan SMA/SMK Rp900 ribu. Sementara secara tahunan, nominalnya tetap Rp450 ribu, Rp750 ribu, dan Rp1,8 juta sesuai jenjang pendidikan









