Perlindungan anak di ruang digital tidak selalu harus dilakukan dengan menutup akses mereka terhadap internet. Indonesia memilih pendekatan yang lebih terukur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas, dengan mempertimbangkan usia anak serta tingkat risiko yang ditimbulkan oleh masing-masing platform digital.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada sekitar 70 juta anak di Indonesia yang semakin aktif menggunakan teknologi dan berbagai layanan digital. Pendekatan berbasis usia dan risiko diharapkan dapat membuat anak tetap memperoleh manfaat dari teknologi tanpa mengabaikan aspek keselamatan.
Platform Digital Diminta Ikut Bertanggung Jawab
Dalam penerapannya, tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya dibebankan kepada orang tua. Platform digital juga didorong untuk melakukan perubahan terhadap fitur, sistem, dan desain produknya agar potensi risiko terhadap anak dapat dikurangi.
Dengan pendekatan tersebut, sebuah platform tidak cukup hanya mencantumkan label sebagai layanan yang “ramah anak”. Perlindungan perlu diwujudkan melalui sistem yang benar-benar dirancang untuk mencegah anak terpapar konten, interaksi, maupun fitur yang berisiko.
Langkah ini sekaligus mendorong perusahaan teknologi untuk melihat keselamatan anak sebagai bagian dari proses pengembangan produk, bukan sekadar tambahan setelah produk diluncurkan.
Mendapat Apresiasi dari Amerika Serikat
Pendekatan Indonesia tersebut mendapat perhatian dari pemerintah Amerika Serikat. Joy Sakurai, Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar AS untuk Indonesia, mengapresiasi langkah yang dilakukan Indonesia dalam membangun ruang digital yang lebih aman bagi anak.
Pengalaman Indonesia bahkan disebut akan dibawa kembali ke Washington untuk menjadi bahan pembelajaran. Hal tersebut menunjukkan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital Indonesia turut mendapat perhatian dalam diskusi internasional.
Tanggung Jawab Bersama
Perlindungan anak di internet pada akhirnya membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Orang tua memiliki peran dalam mendampingi anak, pemerintah bertugas membangun aturan dan pengawasan, sementara perusahaan teknologi perlu memastikan produk yang mereka hadirkan tidak meningkatkan risiko bagi pengguna anak.
Melalui PP Tunas, Indonesia berupaya mencari keseimbangan antara akses anak terhadap teknologi dan perlindungan dari risiko digital. Dengan demikian, anak tetap dapat belajar, berkreasi, dan berinteraksi di dunia digital dengan tingkat keamanan yang lebih baik.









