Jakarta – Sebuah video yang berkaitan dengan dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kembali beredar di media sosial. Pemerintah memastikan video tersebut merupakan rekaman lama yang dibuat sebelum kasus keduanya mendapatkan penyelesaian pada November 2025.
Kemendikdasmen melalui pengumuman klarifikasi pada 18 September 2026 memasukkan informasi tersebut dalam kategori disinformasi dengan konteks lama. Video dinilai dapat menyesatkan apabila dibagikan kembali seolah-olah persoalan kedua guru tersebut masih berlangsung hingga saat ini.
Video Berisi Permohonan Bantuan kepada Presiden
Dalam video yang kembali beredar terdapat narasi berupa permohonan kepada masyarakat untuk membantu meneruskan pesan tersebut agar sampai kepada pemerintah dan Presiden.
Narasi tersebut antara lain meminta agar video diteruskan dengan membawa isu kemanusiaan dan keadilan. Namun, menurut Kemendikdasmen, permohonan yang disampaikan dalam video tersebut sebenarnya sudah sampai kepada Presiden dan telah ditindaklanjuti.
Karena itu, konteks video menjadi berbeda apabila rekaman lama tersebut disebarkan pada 2026 tanpa penjelasan bahwa kasusnya telah memperoleh penyelesaian.
Dua Guru Mendapat Rehabilitasi
Kementerian menyebut Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru tersebut pada 13 November 2025.
Keduanya adalah Rasnal dan Abdul Muis. Rehabilitasi tersebut memulihkan nama baik serta status keduanya setelah kasus yang mereka hadapi sebelumnya.
Setelah mendapatkan rehabilitasi, keduanya juga telah diaktifkan kembali sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dengan demikian, informasi dalam video yang meminta bantuan agar kasus tersebut mendapat perhatian pemerintah sudah tidak menggambarkan kondisi terbaru.
Mengapa Video Lama Bisa Menyesatkan?
Video lama tidak selalu merupakan informasi palsu. Namun, informasi dapat menjadi menyesatkan ketika konteks waktunya dihilangkan.
Dalam kasus dua guru Luwu Utara, video tersebut memang pernah berisi permohonan bantuan sebelum penyelesaian kasus pada 2025. Akan tetapi, jika video yang sama dibagikan pada 2026 tanpa keterangan bahwa kasus telah diselesaikan, masyarakat dapat mengira persoalan tersebut masih belum ditangani pemerintah.
Kemendikdasmen karena itu meminta masyarakat menghentikan penyebaran narasi lama tersebut dan merujuk pada informasi resmi pemerintah.
Masyarakat Diminta Periksa Konteks Sebelum Membagikan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konten lama dapat kembali viral dan terlihat seperti peristiwa baru ketika dibagikan tanpa tanggal atau konteks.
Sebelum meneruskan video atau informasi yang berkaitan dengan suatu kasus, masyarakat dapat memeriksa kapan video tersebut dibuat, perkembangan kasus setelah video direkam, serta mencari klarifikasi dari sumber resmi.
Untuk kasus dua guru Luwu Utara, pemerintah telah menyatakan bahwa proses penyelesaian telah dilakukan melalui pemberian rehabilitasi pada November 2025 dan pengaktifan kembali keduanya sebagai ASN.
Kesimpulannya, video dua guru asal Luwu Utara yang kembali beredar bukan informasi baru. Video tersebut merupakan rekaman lama sebelum kasus Rasnal dan Abdul Muis mendapatkan rehabilitasi pada November 2025.








