Jakarta – Penanganan kasus dugaan perundungan di Penabur Intercultural School Kelapa Gading, Jakarta Utara, kembali menjadi perhatian setelah informasi mengenai keputusan sekolah terhadap seorang siswa kembali ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam pemberitaan terbaru, siswa yang disebut sebagai terduga pelaku perundungan dikabarkan telah dikeluarkan atau dikembalikan kepada orang tuanya. Informasi tersebut kembali memunculkan pembahasan mengenai pentingnya penanganan kasus kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah secara sesuai prosedur.
Kasus Berawal dari Laporan Dugaan Bullying
Perkara tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian sejak 2025. Orang tua sejumlah siswa melaporkan dugaan perundungan yang melibatkan siswa di sekolah tersebut.
Dalam perkembangannya, pihak sekolah pernah menerbitkan keputusan untuk mengembalikan siswa yang bersangkutan kepada orang tua atau memindahkannya ke satuan pendidikan lain. Namun, keputusan tersebut kemudian melalui proses keberatan dan banding di tingkat Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) DKI Jakarta.
Pada Januari 2026, kasus tersebut juga dibahas melalui mediasi yang melibatkan orang tua korban dan terduga pelaku, Yayasan BPK Penabur, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, serta Kemendikdasmen.
Pengawalan Aparat Ikut Menjadi Sorotan
Kasus ini kembali ramai setelah beredar informasi mengenai seorang pria berseragam yang disebut mengawal siswa tersebut ketika berada di lingkungan sekolah.
Informasi mengenai pengawalan tersebut juga pernah disampaikan oleh kuasa hukum para korban dalam pemberitaan Januari 2026. Namun, identitas dan status orang yang disebut melakukan pengawalan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan latar belakang atau kedudukan keluarga siswa yang bersangkutan.
Sementara itu, pemberitaan terbaru yang bersumber dari unggahan media sosial juga menyebut adanya kabar bahwa sejumlah sekolah lain menolak menerima siswa tersebut. Informasi ini masih berupa kabar yang beredar dan belum ditemukan konfirmasi resmi dari sekolah-sekolah yang disebut.
Penanganan Bullying Harus Mengikuti Prosedur
Kasus tersebut menunjukkan pentingnya mekanisme penanganan perundungan yang jelas di lingkungan pendidikan. Pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menekankan pencegahan serta penanganan perundungan dan kekerasan dengan pendekatan yang humanis, partisipatif, dan inklusif.
Dalam kasus Penabur, Kemendikdasmen sebelumnya menyampaikan sejumlah langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan terhadap administrasi penanganan kasus serta asesmen psikososial terhadap siswa.
Perlindungan Korban dan Hak Pendidikan Tetap Penting
Penanganan kasus bullying tidak hanya berkaitan dengan pemberian sanksi. Kondisi korban, keamanan seluruh siswa, serta hak pendidikan anak juga perlu menjadi bagian dari proses penyelesaian.
Karena itu, setiap keputusan terhadap siswa perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan prosedur yang berlaku. Informasi yang beredar di media sosial juga perlu diverifikasi agar tidak berkembang menjadi tuduhan baru terhadap anak yang masih di bawah umur.
Kasus di Penabur Intercultural School hingga kini menjadi perhatian publik dan menjadi pengingat bahwa sekolah perlu memiliki mekanisme yang jelas untuk mencegah, menangani, dan menindak perundungan dengan tetap memperhatikan perlindungan seluruh peserta didik.








