Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan skema untuk mengubah status sekitar 172 ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Salah satu mekanisme yang dibahas adalah pelaksanaan tes untuk menentukan guru yang dapat beralih status.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat bersama pimpinan DPR RI dan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan hasil pembahasan tersebut seusai rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Guru yang Lulus Bisa Menjadi PPPK Penuh Waktu
Dalam skema yang sedang dibahas, guru PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan mengikuti tes. Mereka yang memenuhi ketentuan dan dinyatakan lulus nantinya dapat dialihkan menjadi pegawai penuh waktu di bawah Kemendikdasmen.
Tito menyebut jumlah guru PPPK paruh waktu yang menjadi perhatian pemerintah saat ini mencapai lebih dari 172.000 orang. Namun, pemerintah belum menyampaikan secara rinci bentuk tes, materi, jadwal, maupun jumlah peserta yang akan ditetapkan dalam setiap tahap.
Artinya, angka 172 ribu tersebut merupakan jumlah guru yang masuk dalam pembahasan penataan, bukan angka kuota pengangkatan penuh waktu yang sudah ditetapkan.
Tidak Lulus Tes Tidak Berarti Dipecat
Salah satu poin yang ditegaskan Tito adalah guru PPPK paruh waktu yang belum berhasil lolos tes tidak akan kehilangan status kepegawaiannya.
Mereka tidak akan dipecat ataupun dirumahkan hanya karena belum lulus seleksi. Pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru yang belum berhasil pada tahun pertama untuk kembali mengikuti tes pada tahun berikutnya.
Dengan skema tersebut, tes menjadi salah satu jalur untuk meningkatkan status kepegawaian, sementara hasil yang belum memenuhi ketentuan tidak langsung berujung pada pemberhentian.
Pembiayaan Dibahas dari APBN
Tito juga menyampaikan bahwa pembiayaan skema tersebut menjadi bagian dari pembahasan bersama Kementerian Keuangan. Pemerintah menyiapkan dukungan anggaran melalui APBN untuk penataan status PPPK guru.
Dalam penjelasan Tito, guru yang belum lulus tetap dapat menjalankan tugasnya dan pembiayaannya berkaitan dengan anggaran Kemendikdasmen melalui mekanisme dana BOS sekolah.
Namun, rincian teknis mengenai skema penggajian dan mekanisme anggaran masih perlu menunggu ketentuan pemerintah lebih lanjut.
Belum Ada Kepastian Kuota
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya kuota tertentu untuk guru yang dapat berubah dari paruh waktu menjadi penuh waktu, Tito menyebut hasil tes akan menjadi salah satu penentu.
Ia juga menyarankan agar rincian mengenai mekanisme seleksi dan kuota ditanyakan kepada Menteri PAN-RB yang menangani aspek teknis kebijakan kepegawaian tersebut.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai berapa banyak guru yang pasti akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui skema tersebut.
Guru Diberi Kesempatan Mengikuti Tes Kembali
Pemerintah juga membahas kemungkinan memberikan kesempatan bagi guru yang belum berhasil dalam seleksi untuk mengikuti tes kembali pada tahun berikutnya.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian bagi guru PPPK paruh waktu selama proses penataan berlangsung. Mereka tetap memiliki status kepegawaian meskipun belum berhasil beralih menjadi pegawai penuh waktu pada kesempatan pertama.
Mekanisme Teknis Masih Ditunggu
Rencana penataan sekitar 172 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu masih membutuhkan aturan dan petunjuk teknis lebih lanjut.
Beberapa hal yang belum diumumkan secara rinci antara lain materi dan bentuk tes, jadwal pelaksanaan, persyaratan peserta, mekanisme penilaian, kuota pengangkatan, serta tata cara pengalihan status kepegawaian.
Karena itu, guru PPPK paruh waktu perlu menunggu informasi resmi dari pemerintah sebelum mengambil kesimpulan mengenai pelaksanaan tes. Untuk saat ini, poin yang telah disampaikan pemerintah adalah adanya rencana tes, kesempatan beralih menjadi penuh waktu bagi yang memenuhi ketentuan, serta jaminan bahwa guru yang belum lulus tidak langsung diberhentikan.








