Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menyiapkan program Beasiswa Jakarta Unggul, skema beasiswa pendidikan tinggi yang menjadi salah satu program dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Pergub tersebut ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 3 September 2026 dan diundangkan pada 4 September 2026. Program Beasiswa Jakarta Unggul ditujukan bagi warga Jakarta berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S2) dan doktor (S3) di perguruan tinggi terbaik dunia.
Pendaftaran Direncanakan September 2027
Pelaksanaan Beasiswa Jakarta Unggul ditargetkan mulai pada masa studi 2027. Pemprov DKI berencana membuka pendaftaran pada September 2027.
Untuk tahap awal, program tersebut ditargetkan memiliki sekitar 50-75 penerima dengan anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp100 miliar. Proses seleksi akan dilakukan bersama LPDP Pusat, sementara Pemprov DKI akan menentukan penerima, bidang studi, serta destinasi pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan sumber daya manusia Jakarta.
Prioritas untuk Warga Jakarta Berprestasi
Gubernur Pramono Anung menyampaikan bahwa program ini diarahkan terutama kepada warga Jakarta dari keluarga kurang mampu yang memiliki kemampuan akademik baik. Pemerintah daerah juga menekankan bahwa proses seleksi dilakukan bersama LPDP Pusat untuk menjaga mekanisme penerimaan.
Program ini memberikan kesempatan bagi penerima untuk melanjutkan studi S2 maupun S3 di perguruan tinggi terbaik dunia. Lulusan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) juga disebut dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang tersebut melalui skema Beasiswa Jakarta Unggul.
Biaya Kuliah hingga Penelitian Ditanggung
Berdasarkan Pergub 20/2026, pembiayaan Beasiswa Jakarta Unggul tidak hanya mencakup biaya pendidikan. Penerima juga mendapatkan biaya personal berupa biaya hidup, tunjangan buku, asuransi kesehatan, biaya kedatangan, dan visa.
Dukungan juga mencakup kebutuhan akademik seperti penelitian tesis atau disertasi, konferensi internasional, serta publikasi jurnal internasional. Masa pembiayaan paling lama dua tahun untuk S2 dan lima tahun untuk S3.
Untuk persyaratan akademik, calon penerima S2 diwajibkan memiliki IPK S1 minimal 3,00, sedangkan calon penerima S3 harus memiliki IPK S2 minimal 3,25. Ketentuan teknis lain mengenai pelaksanaan dan kriteria penerima masih akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur.
Setelah menyelesaikan pendidikan, penerima Beasiswa Jakarta Unggul diwajibkan memberikan kontribusi bagi pembangunan Jakarta paling singkat selama dua kali masa studi.
Dengan adanya program ini, Pemprov DKI Jakarta menempatkan peningkatan akses pendidikan tinggi sebagai bagian dari upaya menyiapkan sumber daya manusia yang mendukung Jakarta sebagai kota global.



