Jakarta – Garis-garis yang terlihat di permukaan jalan tol bukan sekadar pembatas visual. Marka jalan memiliki fungsi penting untuk mengatur pergerakan kendaraan sekaligus membantu meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Karena itu, pengendara perlu memahami arti marka sebelum berpindah lajur.
Apa Arti Garis Putih di Jalan Tol?
Pada jalan tol, marka putih putus-putus umumnya berada di antara lajur kendaraan. Marka ini berfungsi sebagai pemisah antarlajur dan menunjukkan area yang memungkinkan kendaraan berpindah lajur dengan tetap memperhatikan kondisi lalu lintas.
Sementara itu, garis putih utuh di sisi kiri menjadi penanda tepi lajur. Pengendara tidak diperbolehkan melintasi garis tersebut untuk masuk ke area yang dibatasi, kecuali dalam kondisi darurat.
Lalu, Apa Fungsi Garis Kuning?
Marka kuning membujur di sisi kanan jalan tol berfungsi sebagai penanda batas lajur sekaligus mengingatkan pengemudi agar tidak berhenti di sisi kanan jalan tol.
Secara umum, marka membujur memang dapat berbentuk garis utuh, putus-putus, maupun kombinasi keduanya. Aturan marka juga membedakan fungsi berdasarkan posisi dan bentuk garisnya. Garis utuh pada prinsipnya melarang kendaraan melintasinya, sedangkan garis putus-putus berfungsi sebagai pembatas atau pengarah lajur.
Jangan Abaikan Marka Jalan
Selain garis putih dan kuning, pengguna jalan tol juga dapat menemukan marka lain seperti chevron, marka kejut, dan speed reducer. Marka tersebut digunakan untuk memberikan peringatan kepada pengemudi mengenai perubahan arah, kondisi jalan, atau lokasi yang membutuhkan pengurangan kecepatan.
Memahami marka jalan menjadi bagian penting dari keselamatan berkendara. Pengemudi sebaiknya selalu memperhatikan marka, rambu, kondisi kendaraan di sekitar, serta menjaga kecepatan sesuai situasi jalan.
Dengan mengenali fungsi setiap marka, perjalanan di jalan tol dapat berlangsung lebih tertib dan aman. Pahami markanya, patuhi aturannya, dan utamakan keselamatan di setiap perjalanan.








