Sejumlah Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan pegawai Dinas Pendidikan Banyuasin, Sumatra Selatan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan setoran dana revitalisasi sekolah tahun anggaran 2026. Dua orang di antaranya telah ditetapkan tersangka.
OTT dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel di sebuah hotel di Palembang, Kamis (17/9/2026) sore.
Ke-21 orang yang terjaring terdiri dari belasan Kepala SDN, bendahara dan operator sekolah, dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu Disdik Banyuasin, pihak penyedia, dan seorang istri kepala sekolah.
OTT dilakukan polisi setelah adanya informasi adanya pertemuan yang melibatkan Kepala SDN di Banyuasin di sebuah hotel di Palembang. Petugas kemudian menggerebek salah satu kamar hotel yang diduga terjadi tindak pidana.
“Kami amankan 21 orang dalam OTT kemarin, terdiri dari kepala sekolah, bendahara, operator, PPPK, penyedia, dan istri kepala sekolah. Mereka sedang mengikuti bimtek di hotel di Palembang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Doni Satrya Sembiring, Jumat (18/9/2026).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua PPPK Penuh Waktu Disdik Banyuasin yakni RB (30) dan RD (30), sebagai tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui adanya pihak yang memerintahkan atau pelaku utama dalam kejahatan itu.
Doni menyebut kedua tersangka diduga meminta setoran dana revitalisasi sekolah kepada kepala sekolah setelah menerima pencairan dana itu dengan besaran mulai Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp30,9 juta hasil pemerasan dan uang Rp71,2 yang belum sempat diberikan kepala sekolah, dua unit laptop, belasan unit ponsel, dan catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.








