Jakarta – Pemerintah memperluas pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung pembayaran gaji guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri. Alokasi untuk pembayaran tersebut dapat mencapai maksimal 20 persen dari dana BOS yang diterima sekolah.
Ketentuan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti setelah mengikuti rapat terbatas mengenai layanan pendidikan gratis yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 23 September 2026.
Menurut Abdul Mu’ti, Dana BOS dapat digunakan untuk sejumlah kebutuhan sekolah, termasuk biaya operasional, pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri, perbaikan ringan, serta kegiatan ekstrakurikuler. Untuk pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri, porsi yang disebutkan pemerintah mencapai 20 persen dari dana BOS.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan layanan pendidikan gratis. Pemerintah menyatakan Dana BOS diberikan kepada seluruh murid, baik yang bersekolah di satuan pendidikan negeri maupun swasta, sementara Program Indonesia Pintar (PIP) ditujukan bagi murid dari keluarga tidak mampu.
Bagaimana dengan Guru PNS dan PPPK?
Dalam skema yang disampaikan pemerintah, sumber pembiayaan guru dibedakan berdasarkan status kepegawaiannya. Guru PNS di sekolah negeri tetap memperoleh gaji dari pemerintah pusat. Sementara itu, guru PPPK nantinya juga akan memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Adapun guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dapat dibayarkan melalui Dana BOS dengan batas alokasi yang disebut mencapai 20 persen.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa mulai 2027, PPPK paruh waktu direncanakan menjadi PPPK penuh waktu. Dengan perubahan status tersebut, tunjangan guru PPPK akan dibayarkan oleh pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
Guru Non-ASN Tetap Bisa Ikut Seleksi ASN
Guru non-ASN yang belum berstatus ASN tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS atau PPPK sesuai formasi dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Bagi guru non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi tersebut, pemerintah menyatakan status mereka tetap sebagai guru non-ASN dan pembiayaannya dapat berasal dari Dana BOS.
Sebelumnya, Kemendikdasmen juga telah menerbitkan kebijakan terkait penataan guru non-ASN. Guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugasnya, sementara pemerintah secara bertahap menyiapkan formasi kebutuhan guru serta jalur seleksi menuju status ASN.
Batas Penggunaan Dana BOS
Penggunaan Dana BOS untuk honor atau pembayaran tenaga non-ASN tetap memiliki ketentuan. Informasi resmi BPMP Kepulauan Riau menyebut alokasi pembayaran honor tenaga non-ASN maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta dari pagu satu tahun anggaran. Pendidik atau tenaga kependidikan non-ASN yang memperoleh honor bulanan juga harus memenuhi ketentuan administrasi, termasuk tercatat dalam Dapodik.
Dengan demikian, angka 20 persen merupakan batas alokasi, bukan berarti setiap guru non-ASN akan menerima gaji sebesar 20 persen dari total Dana BOS. Besaran yang diterima setiap guru bergantung pada pengelolaan anggaran sekolah dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menyatakan peningkatan kualitas guru akan terus dilakukan melalui berbagai program pelatihan. Pembiayaan pelatihan tersebut diupayakan berasal dari APBN, sehingga peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru menjadi bagian dari kebijakan penguatan layanan pendidikan.








