Jakarta – Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat kesejahteraan, kepastian karier, dan kompetensi guru di Indonesia mulai 2027. Kebijakan tersebut mencakup pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, kesempatan seleksi ASN bagi guru non-ASN, serta dukungan pembayaran honor melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 23 September 2026. Pemerintah menyebut penataan tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian terhadap status dan keberlanjutan karier guru.
PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu
Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap mulai 2027. Berdasarkan informasi Kemendikdasmen, proses pengalihan tersebut dilakukan tanpa melalui tes.
Dalam kebijakan yang telah disampaikan pemerintah, pengalihan mulai dilakukan pada 1 Januari 2027 dan menyasar sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu. Selain itu, sekitar 6 ribu guru PPPK paruh waktu yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi memiliki SK sebagai pelaksana juga masuk dalam sasaran pengalihan.
Dengan perubahan status tersebut, guru yang dialihkan akan menjadi pegawai pemerintah pusat. Pemerintah juga menyiapkan dukungan anggaran untuk gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengikuti Seleksi ASN
Selain penataan PPPK, pemerintah memberikan kesempatan kepada guru non-ASN untuk mengikuti seleksi menjadi ASN. Seleksi tersebut direncanakan mulai dibuka pada 2027 sesuai kebutuhan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Guru non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai guru non-ASN. Pemerintah menyatakan mereka dapat memperoleh dukungan honorarium melalui dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, kebijakan tersebut memisahkan antara kesempatan mengikuti seleksi ASN dan keberlanjutan tugas guru non-ASN. Tidak lolos seleksi ASN tidak secara otomatis berarti guru harus berhenti mengajar.
Dana BOS Bisa Digunakan untuk Honor Guru Non-ASN
Mulai 2027, pemerintah memperbolehkan pengalokasian dana BOS untuk membayar honor guru non-ASN di sekolah negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa dana BOS merupakan salah satu instrumen dukungan operasional satuan pendidikan. Dalam skema yang disiapkan pemerintah, pembayaran honor guru non-ASN di sekolah negeri dapat dialokasikan dari dana BOS.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan layanan pembelajaran sekaligus memberikan dukungan terhadap guru non-ASN yang masih menjalankan tugas di sekolah negeri.
Pemerintah Siapkan Anggaran untuk PPPK
Penataan status guru PPPK juga diikuti dengan dukungan anggaran. Kemendikdasmen mengajukan tambahan anggaran Rp23 triliun untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Tambahan anggaran tersebut merupakan bagian dari tambahan anggaran Kemendikdasmen tahun 2027 sebesar Rp28 triliun. Setelah mendapatkan tambahan tersebut, pagu Kemendikdasmen untuk 2027 menjadi sekitar Rp89,10 triliun.
Kompetensi Guru Juga Diperkuat
Kebijakan pemerintah tidak hanya berfokus pada status kepegawaian dan kesejahteraan. Peningkatan kompetensi guru juga menjadi bagian penting dalam penataan tersebut.
Pemerintah menyiapkan berbagai program pelatihan yang pembiayaannya didukung melalui APBN. Program ini diarahkan untuk membantu guru menghadapi perubahan kebutuhan pendidikan, perkembangan teknologi, serta penggunaan kecerdasan artifisial atau AI dalam pembelajaran.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan bahwa guru perlu terus belajar karena dunia pendidikan mengalami perubahan yang cepat. Karena itu, pemerintah berencana memperluas kesempatan bagi guru untuk meningkatkan kapasitas profesionalnya.
Pelatihan Guru Diperluas
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) juga akan terus mengembangkan program peningkatan kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan guru dan perkembangan pendidikan.
Sebelumnya, sepanjang 2026 Kemendikdasmen telah menjalankan sejumlah program pengembangan kompetensi, antara lain pelatihan pembelajaran mendalam, Koding dan Kecerdasan Artifisial, STEM, kompetensi guru bimbingan dan konseling, pendidikan inklusif, serta pengembangan kemampuan mengajar Bahasa Inggris bagi guru sekolah dasar.
Kepastian Karier dan Kompetensi Berjalan Bersamaan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani menyampaikan bahwa berbagai kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi guru mengenai karier, kesejahteraan, sekaligus kesempatan untuk terus berkembang.
Pemerintah menempatkan peningkatan kompetensi sebagai bagian dari penguatan profesi guru. Dengan demikian, kebijakan mengenai status kepegawaian, dukungan kesejahteraan, dan pelatihan guru disiapkan secara beriringan.
Bagi guru PPPK paruh waktu, kebijakan 2027 berkaitan dengan rencana pengalihan menjadi PPPK penuh waktu. Sementara bagi guru non-ASN, pemerintah menyiapkan kesempatan mengikuti seleksi ASN sekaligus ruang keberlanjutan pengabdian melalui dukungan honorarium dari dana BOS sesuai ketentuan.
Perlu Mengikuti Aturan Teknis Resmi
Meskipun arah kebijakan telah disampaikan pemerintah, guru tetap perlu memperhatikan ketentuan teknis yang akan diterbitkan. Mekanisme, persyaratan, jadwal, formasi, serta tahapan seleksi ASN 2027 akan mengikuti kebutuhan dan aturan resmi pemerintah.
Dengan sejumlah kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan penataan guru dari beberapa sisi sekaligus, mulai dari status PPPK paruh waktu, keberlanjutan guru non-ASN, dukungan honorarium melalui BOS, hingga pengembangan kompetensi melalui pelatihan yang didukung APBN.








