Melalui Surat Resmi nomor 0409/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 25 Februari 2022 tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap 2, maka beberapa hal berikut perlu diperhatikan oleh Calon Peserta PPG.
Informasi Penting
- Pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id)
- Pemutakhiran Data Pendidikan Formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui dapodik sekolah
- Pemutakhiran Status Kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas
- Adapun dimaksud pada poin ke-3 adalah guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah
- Info lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman https://dapo.kemdikbud.go.id
- Pemutakhiran data tahap 2 ditujukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemendikbudristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam
Batas Waktu
Perlu diperhatikan oleh calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2 bahwa batas waktu akhir pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.
Unduh Surat Asli
Berikut ini merupakan salinan Surat Resmi nomor 0409/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 25 Februari 2022 tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG