“kita punya lebiih dari tiga juta guru di seluruh Indonesia. Secara rasio nasional, jumlah ini sebenarnya ideal tetapi tidak merata. Ada daerah yang kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu, sementara di daerah lain kekurangan. redistribusi bukan sekedar pemindahan, tetapi upaya gotong royong antara pemerintah pusat , daerah dan satuan pendidikan untuk memastikan hak belajar anak-anak bangsa terpenuhi di mana pun mereka berada.”
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong percepatan pemerataan layanan pendidikan melalui kebijakan redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan pendidikan inklusif di seluruh daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan kebutuhan guru terpenuhi secara proporsional, sekaligus membuka akses pembelajaran yang lebih setara bagi seluruh peserta didik, termasuk penyandang disabilitas.
































