Pembahasan revisi Undang‑Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Salah satu poin yang paling disorot adalah peluang bagi PPPK untuk dialih-status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes ulang, serta pembahasan hak pensiun yang selama ini hanya diberikan kepada PNS.
Dalam rapat di Komisi II DPR, legislator menyampaikan bahwa pihaknya ingin menyetarakan hak PNS dan PPPK supaya kesetaraan karier dan kesejahteraan dapat tercapai. “Pengabdian panjang PPPK sudah menjadi bukti loyalitas, sehingga tanpa tes tambahan mereka layak dialih-status,” ungkap salah satu anggota DPR.
Namun demikian, sejumlah pengamat dan pihak internal mengingatkan bahwa proses pengalihan status ini tak bisa serta-merta. Beberapa kelemahan seperti data kepegawaian yang belum terintegrasi dan anggaran pensiun yang belum siap menjadi tantangan besar. “Ada ‘namun’ besar yang harus diselesaikan,” kata anggota DPR lain.
Poin Utama yang Dibahas
- PPPK memiliki peluang dialih-status menjadi PNS tanpa tes ulang, jika revisi UU ASN disahkan.
- Hak pensiun bagi PPPK akan dibahas agar setara dengan PNS, sebagai bagian dari revisi.
- Meski demikian, pelaksanaan pengalihan status masih memerlukan regulasi turunan dan kesiapan sistem manajemen ASN nasional.
Yang Perlu Diingat
- Meski wacana kuat di DPR, revisi UU ASN belum disahkan. Artinya, semua perubahan masih berada pada tahap pembahasan.
- PPPK yang berharap menjadi PNS tanpa tes masih perlu memperhatikan regulasi baru yang akan ditetapkan, termasuk syarat kompetensi dan masa pengabdian.
- Pensiun bagi PPPK adalah bagian dari pembahasan — belum pasti kapan dan bagaimana skemanya berlaku secara nasional.
Pembahasan revisi UU ASN yang memperluas hak bagi PPPK merupakan angin segar bagi banyak tenaga non-PNS yang telah mengabdi. Namun, proses legislasi dan implementasi masih panjang, sehingga PPPK dan stakeholder terkait perlu tetap memantau perkembangan regulasi secara aktif agar tidak terjadi kesalahpahaman ataupun harapan palsu.




































