JAKARTA – Sebaran abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) membuat sejumlah pemerintah daerah mengambil langkah khusus di sektor pendidikan. Salah satunya dengan mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah perlindungan bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan dari paparan abu vulkanik yang dapat mengganggu kesehatan.
Namun, tidak semua daerah menerapkan PJJ dengan durasi yang sama. Ada wilayah yang hanya memberlakukan PJJ selama dua hari, sementara daerah lain memperpanjangnya atau masih menerapkannya berdasarkan kondisi kualitas udara dan sebaran abu.
Per 9 September 2026, detikEdu mencatat sejumlah wilayah masih menjalankan PJJ, sedangkan beberapa daerah lainnya sudah kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Kemendikdasmen: Keselamatan Siswa Jadi Prioritas
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak menetapkan seluruh sekolah di Indonesia harus menerapkan PJJ akibat erupsi Gunung Anak Krakatau.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Salah satu pertimbangan penting adalah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Untuk wilayah yang mengalami dampak abu cukup berat, pembelajaran dapat dialihkan ke rumah melalui sistem daring atau dilakukan di lokasi lain yang dinilai aman.
Sebaliknya, daerah yang tidak terdampak langsung masih dapat menjalankan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dengan demikian, keputusan mengenai PJJ tidak diberlakukan secara seragam secara nasional.
Pemerintah daerah menjadi pihak yang memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan berdasarkan kondisi lapangan.
Daerah yang Masih Menerapkan PJJ
Berdasarkan rangkuman detikEdu pada Rabu, 9 September 2026, terdapat sejumlah daerah yang masih menjalankan PJJ karena dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Berikut daftarnya.
1. Provinsi Lampung
Provinsi Lampung masih menerapkan PJJ pada 7–10 September 2026.
Kebijakan tersebut berlaku untuk berbagai jenjang, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.
Penerapan PJJ didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Lampung mengenai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar akibat dampak abu vulkanik.
Dengan jadwal tersebut, siswa di Lampung masih belajar dari rumah hingga Kamis, 10 September 2026.
2. Provinsi Banten
Untuk wilayah Provinsi Banten, PJJ masih diberlakukan hingga 11 September 2026 untuk jenjang tertentu.
PJJ berlaku bagi:
- SMA;
- SMK;
- SKh negeri dan swasta.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sebagai langkah antisipasi terhadap dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
Artinya, siswa SMA, SMK, dan SKh di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten masih menjalankan pembelajaran dari rumah hingga Jumat, 11 September 2026, sesuai ketentuan tersebut.
3. Provinsi Jawa Barat
Jawa Barat juga menerapkan penyesuaian pembelajaran di wilayah yang memiliki intensitas sebaran abu vulkanik tinggi.
Berbeda dengan sejumlah daerah yang menentukan tanggal PJJ secara singkat, kebijakan Jawa Barat disesuaikan dengan kondisi wilayah dan kualitas udara.
Pemprov Jawa Barat meminta kepala sekolah menghentikan sementara kegiatan sekolah dan aktivitas luar ruangan apabila sebaran abu dan kualitas udara berpotensi membahayakan kesehatan.
Artinya, pelaksanaan PJJ di Jawa Barat tidak semata-mata berdasarkan tanggal, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan.
4. Kabupaten/Kota yang Masa PJJ-nya Berakhir
Sejumlah daerah sebelumnya menerapkan PJJ pada 7–9 September, tetapi masa tersebut berakhir sesuai jadwal.
Wilayah tersebut antara lain:
- Kota Serang – PJJ 7–9 September;
- Kabupaten Tangerang – PJJ 7–9 September;
- Kota Tangerang – PJJ 7–9 September;
- Kota Tangerang Selatan – PJJ 7–9 September;
- Kota Bekasi – PJJ 7–9 September;
- Kabupaten Pandeglang – PJJ 7–9 September.
Status setelah periode tersebut tetap mengikuti keputusan terbaru masing-masing pemerintah daerah.
Daerah yang Sudah Kembali ke Sekolah
Tidak semua daerah masih menerapkan pembelajaran jarak jauh.
Sejumlah wilayah yang sebelumnya melakukan PJJ selama 7–8 September telah kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Rabu, 9 September 2026.
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta sebelumnya menerapkan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan mulai 7 September.
Kebijakan tersebut mencakup:
- PAUD;
- SD;
- SMP;
- SMA;
- SMK;
- SKB/PKBM;
- SLB.
Namun, setelah evaluasi kondisi, siswa kembali melakukan pembelajaran tatap muka mulai Rabu, 9 September 2026.
2. Kota Cilegon
Kota Cilegon juga sebelumnya menerapkan PJJ bagi PAUD/TK, SD, SMP, dan PKBM.
PJJ berlangsung pada 7–8 September dan kemudian dicabut sehingga pembelajaran kembali berlangsung di sekolah mulai 9 September 2026.
3. Kota Depok
Kota Depok menerapkan PJJ pada 7–8 September 2026 bagi jenjang TK, PAUD, RA, SD, SMP, MI, dan MTs negeri maupun swasta.
Setelah masa tersebut berakhir, pemerintah daerah mengeluarkan pemberitahuan mengenai kembali normalnya kegiatan belajar mengajar.
4. Kabupaten Bogor
Kabupaten Bogor sebelumnya menerapkan PJJ pada 7–8 September.
Kebijakan tersebut berlaku bagi PAUD/TK, SD, SMP, serta satuan pendidikan nonformal seperti SKB dan PKBM.
Setelah periode dua hari tersebut, pembelajaran kembali mengikuti keputusan terbaru pemerintah daerah berdasarkan perkembangan kondisi abu vulkanik.
5. Kota Bogor
Kota Bogor juga menerapkan PJJ selama 7–8 September bagi jenjang TK hingga SMP dan PKBM.
Pemerintah kemudian mencabut kebijakan PJJ dan mengembalikan pembelajaran tatap muka mulai 9 September 2026.
6. Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Purwakarta sempat menerapkan PJJ pada 7–8 September untuk jenjang TK hingga SMP dan PKBM.
Setelah dilakukan evaluasi, kebijakan PJJ tersebut dicabut dan pembelajaran kembali dilaksanakan secara tatap muka mulai 9 September 2026.
Mengapa Kebijakan Setiap Daerah Berbeda?
Perbedaan durasi PJJ terjadi karena tingkat paparan abu vulkanik tidak sama di setiap daerah.
Abu vulkanik dapat terbawa angin dan menyebar ke wilayah yang cukup jauh dari sumber erupsi.
Selain itu, kondisi kualitas udara juga dapat berubah sesuai arah angin, aktivitas gunung api, dan kondisi atmosfer.
Karena itu, pemerintah tidak menerapkan satu jadwal PJJ yang sama untuk seluruh wilayah terdampak.
Kemendikdasmen memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan bentuk pembelajaran berdasarkan kondisi setempat.
PJJ Tidak Berarti Kegiatan Belajar Dihentikan
Perubahan pembelajaran menjadi daring bukan berarti siswa diliburkan.
Siswa tetap memperoleh pembelajaran dari rumah melalui berbagai metode yang disiapkan sekolah.
Guru juga tetap melaksanakan tugas pembelajaran dan memberikan materi sesuai kondisi masing-masing satuan pendidikan.
Kemendikdasmen menekankan bahwa tujuan penyesuaian tersebut adalah menjaga dua hal sekaligus, yaitu keselamatan warga sekolah dan keberlangsungan layanan pendidikan.
Dengan demikian, PJJ dalam situasi erupsi merupakan bentuk adaptasi pembelajaran ketika kegiatan tatap muka dinilai berisiko.
Sekolah yang Kembali Tatap Muka Tetap Harus Waspada
Kembali ke sekolah bukan berarti ancaman abu vulkanik otomatis hilang.
Kemendikdasmen meminta sekolah di wilayah yang masih berpotensi terdampak untuk tetap memperhatikan kualitas udara dan menerapkan langkah perlindungan.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- menggunakan masker;
- membatasi aktivitas luar ruangan;
- memastikan ruang kelas terlindung dari masuknya abu;
- menyesuaikan durasi pembelajaran jika diperlukan;
- memantau kondisi kesehatan siswa dan guru;
- mengikuti informasi resmi pemerintah daerah.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa apabila suatu wilayah dinyatakan tidak aman, pembelajaran tatap muka tidak dianjurkan.
Jawa Barat Masih Siapkan PJJ di Wilayah Terdampak
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara khusus meminta sekolah menyesuaikan pembelajaran dengan kondisi sebaran abu.
PJJ diberlakukan di wilayah dengan intensitas sebaran abu yang tinggi.
Selain itu, sekolah diminta menghentikan sementara aktivitas luar ruangan apabila kualitas udara mengalami penurunan dan berpotensi mengganggu kesehatan.
Pemprov Jabar juga meningkatkan pemantauan kualitas udara, termasuk parameter PM2,5 dan PM10, serta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk menghadapi kemungkinan gangguan kesehatan akibat paparan abu.
Masyarakat juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika paparan abu meningkat dan menggunakan masker yang menutup hidung serta mulut dengan baik.
Kabupaten Serang dan Lampung Selatan Jadi Perhatian
Mendikdasmen Abdul Mu’ti sebelumnya menyebut wilayah seperti Kabupaten Serang, Banten, dan Lampung Selatan, Lampung sebagai daerah dengan kondisi paparan yang cukup berat.
Di wilayah dengan kondisi seperti itu, pembelajaran dapat dilakukan dari rumah melalui PJJ atau di lokasi lain yang aman.
Hal tersebut menunjukkan bahwa keputusan PJJ terutama didasarkan pada tingkat risiko, bukan semata-mata jarak suatu sekolah dari Gunung Anak Krakatau.
Erupsi Selesai, tetapi Status Gunung Masih Siaga
Berdasarkan informasi yang dihimpun BBPMP Jawa Barat dari Badan Geologi, episode erupsi menerus Gunung Anak Krakatau yang berlangsung sekitar 25 jam telah berakhir pada 6 September 2026.
Namun, status Gunung Anak Krakatau masih berada pada Level III atau Siaga.
Karena itu, masyarakat tetap perlu mengikuti perkembangan aktivitas gunung dan sebaran abu.
Berakhirnya satu episode erupsi tidak otomatis berarti seluruh risiko lingkungan langsung hilang.
Orang Tua Diminta Mengikuti Informasi Resmi
Orang tua sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi dari grup WhatsApp atau media sosial ketika menentukan apakah anak harus masuk sekolah.
Perubahan kebijakan PJJ dapat terjadi dengan cepat apabila kondisi kualitas udara atau sebaran abu berubah.
Informasi mengenai masuk sekolah, perpanjangan PJJ, atau perubahan jadwal sebaiknya diperoleh dari:
- Dinas Pendidikan;
- pemerintah daerah;
- sekolah masing-masing;
- Badan Geologi;
- BMKG;
- BNPB;
- serta kanal resmi pemerintah lainnya.
Dengan begitu, orang tua dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang sudah diverifikasi.
Daftar Singkat Status PJJ
Jika diringkas berdasarkan rangkuman detikEdu per 9 September 2026, berikut gambaran statusnya:
| Wilayah | Status/Jadwal |
|---|---|
| Lampung | PJJ 7–10 September |
| Banten | PJJ SMA/SMK/SKh 7–11 September |
| Jawa Barat | PJJ disesuaikan dengan kondisi sebaran abu |
| Kota Serang | PJJ 7–9 September |
| Kabupaten Tangerang | PJJ 7–9 September |
| Kota Tangerang | PJJ 7–9 September |
| Tangerang Selatan | PJJ 7–9 September |
| Kota Bekasi | PJJ 7–9 September |
| Pandeglang | PJJ 7–9 September |
| DKI Jakarta | Kembali PTM 9 September |
| Kota Cilegon | Kembali PTM 9 September |
| Kota Depok | Kembali PTM 9 September |
| Kabupaten Bogor | Kembali PTM setelah PJJ 7–8 September |
| Kota Bogor | Kembali PTM 9 September |
| Purwakarta | Kembali PTM 9 September |
Data tersebut merupakan rangkuman berdasarkan kebijakan yang diberitakan dan diumumkan sampai 9 September 2026. Karena kondisi erupsi dan kualitas udara dapat berubah, status sekolah dapat diperbarui kembali oleh pemerintah daerah.
Kesimpulan
Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau membuat sejumlah daerah menerapkan PJJ untuk melindungi siswa dan warga sekolah. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku seragam di seluruh Indonesia.
Per 9 September 2026, Lampung masih menerapkan PJJ hingga 10 September, sedangkan SMA, SMK, dan SKh di Provinsi Banten masih PJJ hingga 11 September. Jawa Barat juga menerapkan penyesuaian pembelajaran di wilayah dengan intensitas abu yang tinggi.
Sementara itu, DKI Jakarta, Kota Cilegon, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kabupaten Purwakarta telah kembali menjalankan pembelajaran tatap muka setelah sebelumnya menerapkan PJJ selama beberapa hari.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan murid, guru, serta tenaga kependidikan harus menjadi prioritas. Karena itu, sekolah di wilayah yang kondisi udaranya tidak aman tidak dianjurkan memaksakan pembelajaran tatap muka.
PJJ dalam kondisi ini bukan berarti kegiatan belajar dihentikan. Pembelajaran tetap berjalan dengan metode yang disesuaikan sampai kondisi memungkinkan siswa kembali belajar secara aman di sekolah.









