Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan sejumlah perubahan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) 2026. Perubahan tersebut mencakup sasaran penerima, mekanisme pengusulan, besaran bantuan, hingga proses penetapan penerima.
Aturan baru tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026, Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, serta Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026.
PIP Kini Mencakup Jenjang TK
Mulai tahun ajaran 2026/2027, penerima PIP diperluas hingga jenjang Taman Kanak-Kanak (TK). Sebelumnya, bantuan ini ditujukan untuk jenjang SD hingga SMA/SMK, SLB, serta pendidikan kesetaraan.
Rentang usia penerima juga berubah menjadi mulai 5 tahun hingga sebelum 22 tahun. Ketentuan usia tersebut tidak berlaku bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Sekolah Bisa Mengusulkan Calon Penerima
Perubahan lainnya adalah pemberian kewenangan lebih besar kepada satuan pendidikan. Sekolah dapat melakukan pembaruan dan validasi data siswa melalui Dapodik, kemudian memverifikasi peserta didik yang dinilai layak mendapatkan PIP melalui aplikasi SIPINTAR.
Sekolah selanjutnya menyusun daftar prioritas calon penerima berdasarkan hasil verifikasi dan target yang tersedia. Dinas pendidikan tetap berperan dalam pengawasan serta validasi usulan tersebut.
Besaran Dana PIP Dihitung per Semester
Pada 2026, nominal bantuan PIP ditetapkan berdasarkan semester. Besarannya yaitu:
| Jenjang | Bantuan per Semester |
|---|---|
| TK, SD/SDLB, Paket A | Rp225.000 |
| SMP/SMPLB, Paket B | Rp375.000 |
| SMA/SMK/SMALB/SMKLB, Paket C | Rp900.000 |
Jika dihitung selama satu tahun, nominal tersebut pada dasarnya tetap setara dengan besaran bantuan sebelumnya. Skema per semester ini memberikan kepastian periode bantuan, terutama bagi siswa kelas awal dan kelas akhir.
SK Nominasi dan SK Pemberian Dihapus
Mulai semester II 2026, pemerintah tidak lagi menggunakan SK Nominasi dan SK Pemberian seperti mekanisme sebelumnya. Seluruh siswa yang telah melalui proses verifikasi dan validasi akan ditetapkan melalui SK Penetapan Penerima PIP.
Siswa yang rekeningnya belum aktif tetap dapat tercantum sebagai penerima. Namun, dana hanya dapat dipindahbukukan setelah rekening dinyatakan aktif. Karena itu, penerima perlu segera melakukan aktivasi rekening sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Tahapan Penyaluran Dana PIP
Secara umum, proses pencairan PIP dimulai ketika Puslapdik mengajukan pencairan dana kepada KPPN Kementerian Keuangan. Setelah dana dicairkan, bank penyalur menerima dana tersebut atas nama Puslapdik.
Tahap berikutnya adalah pemindahbukuan dana ke rekening masing-masing siswa penerima. Rekening harus dalam kondisi aktif agar dana dapat masuk dan kemudian digunakan oleh penerima.
Dengan adanya aturan baru ini, orang tua dan siswa perlu memastikan data peserta didik di sekolah sudah benar serta memantau status penerimaan PIP. Perubahan mekanisme diharapkan membuat penyaluran bantuan pendidikan menjadi lebih tepat sasaran dan mengurangi kendala dalam pencairan dana.









