Melalui sosialisasi tersebut, Koordinator Teknologi dan Sistem Informasi SNPMB 2023 Prof Arif Djunaidy menjelaskan, kategori 1 KIP Kuliah adalah peserta yang sudah terverifikasi Kementerian Sosial RI. Sementara, kategori 2 KIP Kuliah adalah peserta yang belum terverifikasi Kemensos RI.
Syarat Penerima KIP Kuliah 2024
Berdasarkan panduan KIP Kuliah tahun ini, berikut ini persyaratan penerima KIP Kuliah:
- Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
- Sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi akademik maupun vokasi, baik di PTN atau PTS yang sudah terakreditasi, di prodi yang sudah terakreditasi secara resmi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
- Mempunyai potensi akademik yang baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus, dengan didukung bukti dokumen yang sah.
Syarat Ekonomi KIP Kuliah 2024
Calon penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan dibuktikan dengan:
- Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP Pendidikan Menengah
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial yang ditetapkan kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang sosial, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Masuk ke dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
- Apabila calon penerima tak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka tetap bisa mendaftar KIP Kuliah selama memenuhi syarat miskin/rentan miskin sesuai ketentuan, dengan dibuktikan melalui:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga, maksimal Rp 750 ribu.
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan dan dilegalisasi pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.