Bupati Thomas Eppe Safanpo melontarkan kritik terhadap sebagian tenaga pendidik di Kabupaten Asmat yang dinilai hanya hadir secara fisik di sekolah tanpa memastikan peserta didik memahami materi pelajaran. Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Workshop Tata Laksana Penanganan Guru Mangkir yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Asmat bekerja sama dengan UNICEF melalui Yayasan Berkat Lestari.
Menurut Thomas, tugas seorang guru tidak cukup hanya hadir di ruang kelas atau memenuhi kewajiban administrasi. Seorang pendidik harus memastikan setiap siswa memperoleh kesempatan untuk memahami materi, bertanya, dan berkembang selama proses pembelajaran berlangsung.
Ia menyayangkan apabila masih ada guru yang datang ke sekolah, berdiri di depan kelas, namun tidak memperhatikan apakah peserta didik benar-benar memahami pelajaran yang disampaikan. Baginya, kualitas pendidikan ditentukan oleh kepedulian guru terhadap proses belajar siswa, bukan sekadar kehadiran secara fisik.
Selain menyoroti proses pembelajaran, Bupati juga mengkritik motivasi sebagian tenaga pendidik yang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua Selatan. Menurutnya, masih ada oknum yang menganggap Asmat hanya sebagai tempat mencari pekerjaan atau batu loncatan untuk berkarier di daerah lain.
Thomas menegaskan bahwa profesi guru memerlukan panggilan jiwa, dedikasi, dan komitmen moral yang tinggi. Ia mengingatkan bahwa mengajar bukan hanya soal memperoleh gaji atau status sebagai aparatur, melainkan tentang membangun masa depan generasi muda melalui pendidikan yang berkualitas.
Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan setempat untuk memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja guru, terutama mengingat tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur yang dihadapi sekolah-sekolah di Asmat. Menurutnya, kondisi tersebut justru membutuhkan tenaga pendidik yang memiliki semangat pengabdian lebih besar.
Di akhir sambutannya, Thomas mengajak seluruh guru di Asmat untuk kembali meluruskan niat dalam menjalankan profesinya. Ia menegaskan bahwa anak-anak Papua berhak memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dari guru yang mengajar dengan sepenuh hati, bukan sekadar hadir untuk memenuhi kewajiban administrasi.










