Masyarakat yang masih bingung mengenai status desil dalam data pemerintah kini dapat melakukan pengecekan secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui layanan resmi Kementerian Sosial.
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi dasar pemerintah dalam menetapkan sasaran berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), KIP Kuliah, hingga berbagai bentuk subsidi lainnya.
Secara umum, masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4 menjadi kelompok yang diprioritaskan sebagai penerima berbagai program bantuan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui status desil, masyarakat dapat mengakses layanan resmi Kemensos melalui:
Pada laman tersebut, pengguna cukup mengisi data wilayah, nama lengkap sesuai e-KTP, serta kode verifikasi yang tersedia. Setelah data dikirim, sistem akan menampilkan informasi sesuai basis data yang dimiliki pemerintah.
Apabila data tidak ditemukan atau masyarakat merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan kategori desil yang tercatat, pembaruan data dapat diajukan melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos atau dengan mendatangi kantor desa maupun kelurahan setempat untuk proses verifikasi dan pemutakhiran data.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan dan data sosial ekonomi selalu diperbarui agar penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran. Dengan mengetahui status desil, masyarakat juga dapat memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai kelayakan sebagai penerima berbagai program bantuan pemerintah.










