LAMPUNG – Gunung Anak Krakatau kembali mengalami erupsi pada Kamis pagi, 10 September 2026. Aktivitas vulkanik tersebut terjadi sekitar pukul 09.10 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 17 detik.
Erupsi kali ini tidak terlihat secara visual karena tinggi kolom erupsi tidak teramati. Namun, aktivitas tersebut berhasil direkam oleh seismograf dengan amplitudo maksimum mencapai 47 milimeter (mm).
Informasi tersebut disampaikan berdasarkan pemantauan aktivitas Gunung Anak Krakatau oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Erupsi Terekam Seismograf
Berdasarkan laporan pemantauan, erupsi Gunung Anak Krakatau terjadi pada pukul 09.10 WIB.
Meskipun secara visual letusan tidak teramati, getaran akibat aktivitas erupsi terekam dengan jelas pada peralatan seismograf.
Erupsi tersebut memiliki amplitudo maksimum 47 mm dengan durasi sekitar 17 detik.
Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau masih berlangsung dan perlu terus dipantau.
Aktivitas Gunung Anak Krakatau memang masih bersifat fluktuatif. Dalam beberapa hari terakhir, gunung api yang berada di perairan Selat Sunda tersebut juga tercatat mengalami sejumlah erupsi dengan durasi dan amplitudo yang berbeda-beda.
Visual Letusan Tidak Teramati
Pada erupsi Kamis pagi, visual letusan tidak dapat diamati.
Kondisi tersebut berbeda dengan erupsi yang menghasilkan kolom abu yang dapat terlihat dari kejauhan. Tidak teramatinya kolom erupsi dapat dipengaruhi kondisi pengamatan dan cuaca di sekitar gunung.
Informasi visual dari gunung api tetap menjadi salah satu bagian penting dalam pemantauan bersama dengan data instrumental.
Karena itu, meskipun letusan tidak terlihat, masyarakat tetap diminta memperhatikan informasi resmi mengenai perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Cuaca di Sekitar Gunung Anak Krakatau
Berdasarkan informasi pemantauan yang beredar, kondisi cuaca di sekitar Gunung Anak Krakatau pada Kamis pagi dilaporkan berawan.
Angin juga dilaporkan melemah ke arah barat laut.
Arah dan kecepatan angin menjadi faktor penting dalam pemantauan potensi penyebaran material vulkanik, terutama apabila terjadi erupsi yang menghasilkan abu.
Perubahan arah angin dapat membuat wilayah yang berpotensi terdampak abu vulkanik ikut berubah.
Karena itu, masyarakat di sekitar wilayah yang berpotensi terdampak perlu mengikuti pembaruan dari pemerintah daerah, PVMBG, dan sumber resmi lainnya.
Gunung Anak Krakatau Masih Level III Siaga
Gunung Anak Krakatau saat ini masih berada pada Level III atau Siaga.
Status tersebut telah ditetapkan Badan Geologi sejak 2 Juli 2026, ketika tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau dinaikkan dari Level II Waspada menjadi Level III Siaga.
Pada status Level III, masyarakat dan pengunjung tidak diperbolehkan memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Badan Geologi juga mengingatkan adanya potensi bahaya berupa awan panas, lava, lontaran batu pijar, serta hujan abu lebat.
Masyarakat Diminta Tidak Mendekati Kawah Aktif
Masyarakat, wisatawan, pendaki, maupun pihak lain yang berada di sekitar kawasan Gunung Anak Krakatau diminta mematuhi rekomendasi keselamatan.
Aktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif harus dihindari.
Imbauan tersebut menjadi semakin penting mengingat aktivitas erupsi masih terjadi secara berkala.
Masyarakat juga diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang dapat menimbulkan kepanikan.
Badan Geologi menyediakan informasi perkembangan aktivitas gunung api melalui MAGMA Indonesia dan kanal resmi PVMBG.
Waspadai Abu Vulkanik
Selain potensi bahaya langsung dari aktivitas erupsi, abu vulkanik juga perlu diwaspadai apabila terbawa angin menuju permukiman.
Pemerintah Provinsi Lampung sebelumnya telah mengambil langkah antisipasi terhadap potensi sebaran abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Masyarakat yang berada di wilayah terdampak abu dianjurkan mengurangi aktivitas di luar ruangan. Jika harus beraktivitas di luar, penggunaan masker atau pelindung pernapasan menjadi salah satu langkah perlindungan.
Pintu, jendela, ventilasi, dan celah masuk udara di rumah juga dapat ditutup untuk mengurangi masuknya abu vulkanik.
Aktivitas Gunung Masih Perlu Dipantau
Erupsi pagi ini menjadi bagian dari rangkaian peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau dalam beberapa hari terakhir.
Pada 8 September 2026, misalnya, PVMBG mencatat beberapa kali erupsi sejak pagi dengan durasi antara 10 hingga 19 detik. Salah satu erupsi pada pukul 11.34 WIB memiliki amplitudo maksimum 50 mm dan berlangsung selama 17 detik.
Pemerintah daerah dan petugas pemantauan terus mengikuti perkembangan aktivitas tersebut.
Kondisi Gunung Anak Krakatau dapat berubah sehingga masyarakat di wilayah sekitar perlu mengutamakan informasi terbaru daripada laporan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.
Tidak Perlu Panik, Tetap Waspada
Pemerintah Provinsi Lampung sebelumnya meminta masyarakat untuk tetap tenang tetapi meningkatkan kewaspadaan.
Masyarakat juga diminta mengikuti arahan pemerintah dan tidak mempercayai informasi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau yang belum berasal dari sumber resmi.
Kewaspadaan penting dilakukan tanpa menimbulkan kepanikan.
Masyarakat yang tinggal di wilayah yang berpotensi terdampak dapat menyiapkan masker, melindungi sumber air dan makanan dari abu, serta mengetahui informasi mengenai jalur dan prosedur evakuasi apabila kondisi berubah.
Kesimpulan
Gunung Anak Krakatau kembali erupsi pada Kamis, 10 September 2026 pukul 09.10 WIB. Erupsi berlangsung sekitar 17 detik dan terekam pada seismograf dengan amplitudo maksimum 47 mm. Tinggi kolom erupsi tidak teramati secara visual.
Gunung Anak Krakatau masih berstatus Level III (Siaga). Masyarakat, wisatawan, dan pendaki diminta tidak melakukan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif.
Dengan aktivitas vulkanik yang masih berlangsung, masyarakat di sekitar wilayah terdampak diimbau untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pelindung pernapasan apabila terjadi paparan abu, dan selalu mengikuti informasi terbaru dari PVMBG, Badan Geologi, BPBD, serta pemerintah daerah.









