Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberikan klarifikasi terkait isu kadet perempuan di Universitas Pertahanan (Unhan) RI yang disebut diminta melepas hijab. Kemhan menegaskan bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik melarang kadet perempuan menggunakan hijab.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah informasi mengenai larangan penggunaan hijab bagi kadet Unhan beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Kemhan menjelaskan, Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak memuat ketentuan yang melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan.
Sebaliknya, aturan tersebut menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan kadet. Para kadet juga diarahkan untuk menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Hijab Saat Latihan Dasar Militer
Kemhan menjelaskan bahwa ketentuan berbeda diterapkan pada kegiatan tertentu, termasuk Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer, Magelang.
Dalam kegiatan tersebut, pakaian kadet disesuaikan dengan karakter latihan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, keselamatan, keleluasaan gerak, serta penggunaan perlengkapan latihan.
Kemhan menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan ketentuan teknis dalam pelaksanaan latihan dan bukan bentuk pembatasan terhadap keyakinan atau pelaksanaan ajaran agama.
Dalam kehidupan sehari-hari, kadet perempuan Muslim tetap diperbolehkan menggunakan hijab di lingkungan tempat tinggal atau mess maupun dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat magang.
Aturan Seragam Kadet Berhijab Akan Dievaluasi
Menanggapi isu yang berkembang, Kemhan menyatakan bahwa Menteri Pertahanan telah memberikan arahan agar ketentuan seragam kadet Unhan dievaluasi.
Ke depan, seragam kadet akan disesuaikan sehingga dapat mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
Pengaturan tersebut nantinya akan dibuat secara seragam dan proporsional, termasuk mengenai tata cara penggunaan hijab yang tetap memperhatikan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta keleluasaan gerak selama kegiatan pendidikan dan latihan.
Kemhan menilai disiplin dan pembentukan karakter dalam pendidikan pertahanan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan.
Evaluasi ini juga diharapkan dapat memperjelas aturan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
Sebelumnya Disorot MUI
Sebelum klarifikasi Kemhan, isu tersebut juga mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI meminta adanya klarifikasi mengenai informasi kadet perempuan yang disebut diminta melepas hijab.
MUI menilai apabila larangan tersebut benar terjadi, persoalan itu perlu diperhatikan karena berkaitan dengan hak beragama dan hak konstitusional warga negara.
Kemhan kemudian menegaskan komitmennya untuk terus mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di Unhan agar mampu membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, berwawasan kebangsaan, sekaligus menjunjung nilai keagamaan dan kebinekaan.









