Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa sekolah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat menerapkan pembelajaran dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) demi menjaga keselamatan murid.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memastikan proses pendidikan tetap berlangsung di tengah kondisi kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas belajar siswa. Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa keselamatan murid merupakan prioritas utama, sementara hak mereka untuk mendapatkan pendidikan tetap harus dipenuhi.
Keselamatan Murid Jadi Prioritas
Abdul Mu’ti meminta pemerintah daerah di wilayah terdampak karhutla mengoptimalkan sarana PJJ yang telah tersedia.
Menurutnya, sejumlah pemerintah daerah memang telah mengeluarkan kebijakan pembelajaran sementara dari rumah sebagai respons terhadap kondisi asap.
Selama proses pemadaman belum benar-benar selesai dan kualitas udara belum aman, murid dapat tetap belajar dari rumah agar tidak terpapar asap secara langsung.
“Keselamatan murid adalah yang utama,” ujar Abdul Mu’ti.
Hak Belajar Tetap Harus Berjalan
Meski kegiatan belajar tatap muka dapat dihentikan sementara, Kemendikdasmen menegaskan bahwa hak belajar murid tidak boleh berhenti.
Sebelumnya, Kemendikdasmen menyebut tiga prinsip utama dalam penanganan dampak karhutla terhadap pendidikan, yakni keselamatan warga sekolah menjadi prioritas, hak belajar murid tidak berhenti, serta pemulihan pascabencana harus direncanakan sejak awal.
Dengan prinsip tersebut, sekolah dapat menyesuaikan metode pembelajaran berdasarkan kondisi masing-masing daerah.
Ribuan Sekolah Terdampak
Dampak karhutla terhadap pendidikan cukup besar. Data yang dihimpun dari BNPB dan Dapodik per 11 Agustus 2026 menunjukkan bahwa 3.524 satuan pendidikan telah menerapkan PJJ, dengan jumlah murid terdampak mencapai sekitar 571.338 siswa.
Sejumlah wilayah yang telah menerapkan pembelajaran dari rumah antara lain Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kota Banjarbaru.
Sekolah Diminta Menyesuaikan Kondisi
Penerapan PJJ tidak harus dilakukan dengan pola yang sama di setiap daerah. Sekolah dan pemerintah daerah dapat menyesuaikannya dengan kondisi kualitas udara, akses internet, fasilitas pembelajaran, serta situasi kebencanaan di wilayah masing-masing.
Di Kota Banjarbaru, misalnya, pemerintah daerah telah menetapkan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan pada 24–28 Agustus 2026. Dalam kebijakan tersebut, murid belajar dari rumah sementara pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Kemendikdasmen juga mendorong kepala sekolah, pengawas, pembina, dan penilik untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan selama kondisi darurat.
Pembelajaran Darurat Harus Tetap Adaptif
Selain PJJ, pemerintah menyiapkan sejumlah dukungan untuk menjaga keberlangsungan pendidikan di tengah karhutla, termasuk posko pendidikan darurat, bantuan masker dan paket kesehatan, modul pembelajaran, ruang kelas aman asap, serta dukungan psikososial bagi warga sekolah.
Pemantauan kondisi udara juga menjadi faktor penting dalam menentukan apakah sekolah dapat kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Dengan demikian, keputusan belajar dari rumah bukan semata-mata persoalan menghentikan aktivitas di sekolah, tetapi merupakan langkah perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan murid sekaligus menjaga agar proses pendidikan tetap berlangsung.
Ketika asap karhutla mengancam kesehatan, sekolah dapat berpindah sementara dari ruang kelas ke rumah. Yang tidak boleh berhenti adalah proses belajar anak-anak.













