Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa dugaan kasus keracunan yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diproses secara pidana apabila hasil penyelidikan aparat penegak hukum menemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
“Pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” ujar Sudaryono seusai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, dikutip Jumat (4/9/2026).
Menurut Sudaryono, BGN telah menerima laporan dari kepolisian mengenai sejumlah kasus gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan makanan MBG. Beberapa kasus tersebut bahkan telah masuk ke tahap penyidikan.
Ia menjelaskan, sejumlah titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga berkaitan dengan gangguan kesehatan telah diperiksa oleh aparat.
“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” kata Sudaryono.
Penetapan Tersangka Menjadi Kewenangan Polisi
Meski sejumlah kasus telah naik ke tahap penyidikan, Sudaryono mengatakan belum dapat memastikan apakah sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, penentuan status hukum seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan hasil proses penyelidikan maupun penyidikan di lapangan.
“Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum di lapangan,” ujarnya.
BGN, lanjut Sudaryono, tidak akan mengambil alih proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian. Lembaga tersebut akan menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan Program MBG Diperketat
Munculnya sejumlah kasus gangguan kesehatan juga menjadi perhatian BGN untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG.
Evaluasi dilakukan terhadap berbagai tahapan, mulai dari pengolahan makanan, penyimpanan, waktu distribusi, hingga makanan diterima dan dikonsumsi oleh penerima manfaat.
BGN menilai kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) sangat penting untuk memastikan makanan yang diberikan kepada masyarakat tetap aman dan layak dikonsumsi.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, BGN berharap persoalan serupa dapat diminimalkan dan pelaksanaan program MBG tetap berjalan dengan mengutamakan keamanan pangan serta keselamatan penerima manfaat.


















