Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pemberlakuan denda bagi masyarakat yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Usulan ini menjadi salah satu dari 13 poin yang diajukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa selama ini tidak adanya sanksi maupun denda membuat sebagian masyarakat kurang bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan mereka.
“Banyak sekali warga yang kurang bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, sehingga mudah hilang. Apalagi, jika ingin mencetak ulang, biayanya gratis,” ujar Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR/MPR pada Senin, 20 April 2026.
Ia menjelaskan, setiap harinya terdapat puluhan ribu dokumen kependudukan yang dilaporkan hilang dan harus dicetak ulang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tanpa biaya. Kondisi ini dinilai membebani anggaran negara serta kurang mendorong kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen penting.
Melalui usulan pemberlakuan denda, Kemendagri berharap dapat meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib administrasi. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi angka kehilangan dokumen kependudukan yang selama ini tergolong tinggi.
Meski demikian, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama DPR dan akan melalui proses legislasi lebih lanjut sebelum dapat diterapkan secara resmi.















