Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan melibatkan 164 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dari berbagai daerah di Indonesia.
Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan PPG tahun 2026 antara Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen dengan LPTK penyelenggara pada Kamis (24/9/2026). Sebanyak 164 rektor dan pimpinan LPTK serta koordinator program studi PPG menghadiri kegiatan tersebut.
PPG Bukan Sekadar Sertifikasi
Mendikdasmen Abdul Mu’ti meminta penyelenggara PPG memastikan program tersebut tidak berhenti pada proses pendidikan formal untuk memperoleh sertifikat. Menurutnya, PPG harus menjadi proses yang benar-benar meningkatkan profesionalisme guru.
Abdul Mu’ti juga menekankan bahwa guru tidak hanya berperan sebagai agen pembelajaran, tetapi juga sebagai agen peradaban. Karena itu, proses pendidikan profesi perlu membangun keteladanan, karakter, ketulusan, dan kemampuan guru dalam menginspirasi peserta didik.
“Guru yang dapat dihormati dan diteladani, setiap perkataannya menjadi pembelajaran, setiap perilakunya menjadi contoh yang menginspirasi,” kata Abdul Mu’ti dalam arahannya.
Dorong Guru Lebih Profesional
Kemendikdasmen menargetkan pelaksanaan PPG dapat memberikan perubahan nyata terhadap kualitas guru. Dengan demikian, lulusan PPG diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan sertifikasi, tetapi juga memiliki kompetensi profesional yang sesuai dengan bidangnya.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa PPG harus menjadi proses untuk membentuk guru yang semakin profesional di seluruh Indonesia.
Pendekatan tersebut menempatkan pendidikan profesi sebagai salah satu bagian penting dalam peningkatan kualitas tenaga pendidik. Guru diharapkan mampu mengembangkan kompetensi sekaligus memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik.
164 LPTK Diperkuat
Dirjen GTK Nunuk Suryani menjelaskan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara Ditjen GTK dan LPTK penyelenggara untuk menyelesaikan PPG bagi guru tertentu sekaligus mempersiapkan calon guru.
Menurut Nunuk, keterlibatan pemerintah, LPTK, dan berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk memperkuat kualitas pendidikan bagi seluruh anak Indonesia.
LPTK sendiri memiliki peran dalam menyiapkan dan meningkatkan profesionalisme guru serta tenaga kependidikan. Melalui kerja sama tersebut, pemerintah berharap kapasitas LPTK dapat dimanfaatkan secara lebih optimal dalam penyelenggaraan PPG.
Pelaksanaan PPG Masih Belum Merata
Salah satu tantangan yang disoroti Kemendikdasmen adalah belum meratanya penyelenggaraan PPG di seluruh wilayah. Nunuk menyebut masih terdapat sejumlah provinsi yang belum memiliki LPTK.
Karena itu, 164 LPTK mitra didorong untuk ikut memenuhi kebutuhan guru berdasarkan jumlah, kompetensi, dan distribusi guru yang dibutuhkan masing-masing daerah.
Ke depan, Kemendikdasmen ingin pelaksanaan PPG semakin berbasis pada kebutuhan nasional dan daerah. LPTK yang memiliki kapasitas dan rekam jejak kuat juga diharapkan dapat mengambil peran lebih besar pada bidang studi yang memang dibutuhkan.
Disesuaikan dengan Kebutuhan Guru
Penguatan PPG melalui 164 LPTK menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelaraskan pendidikan profesi dengan kebutuhan guru di lapangan. Pendekatan berbasis kebutuhan diharapkan dapat membantu mengatasi persoalan distribusi dan kekurangan guru pada bidang studi tertentu.
Dengan demikian, penyelenggaraan PPG tidak hanya berorientasi pada jumlah peserta yang mengikuti pendidikan profesi, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan tenaga pendidik berdasarkan wilayah dan kompetensi.
Melalui kolaborasi antara Kemendikdasmen dan LPTK, pemerintah berharap PPG dapat menghasilkan guru yang profesional, berkarakter, mampu menjadi teladan, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.








