Jakarta – Komisi X DPR RI menyatakan dukungannya terhadap terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus memberikan kepastian bagi guru non-ASN di tengah proses penataan tenaga honorer.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa pihaknya memahami dan mendukung penuh kebijakan yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurutnya, surat edaran tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap guru non-ASN yang selama ini tetap mengabdi di sekolah-sekolah daerah.
Ia juga menilai sosialisasi terkait kebijakan tersebut perlu dilakukan secara masif agar dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan para guru. Menurutnya, negara harus hadir untuk memberikan solusi yang adil dan jelas terkait keberlanjutan status guru non-ASN.
Dukungan serupa disampaikan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, La Tinro La Tunrung. Ia mengapresiasi langkah Kemendikdasmen yang dinilai mampu mencegah terjadinya kekosongan tenaga pendidik di sekolah. Ia menilai guru-guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun tidak seharusnya kehilangan kesempatan mengajar di tengah proses penataan tenaga non-ASN.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menyebut kebijakan tersebut sebagai solusi darurat demi menjaga layanan pendidikan tetap berjalan. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya pemerintah menyiapkan solusi jangka menengah dan jangka panjang agar persoalan guru non-ASN tidak terus berulang di masa mendatang.
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih, juga memberikan tanggapan positif terhadap SE tersebut. Ia meminta para guru non-ASN untuk tidak panik menghadapi masa transisi penataan tenaga honorer karena pemerintah tengah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mencari solusi terbaik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan pembahasan bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait penataan guru ke depan. Pemerintah berupaya memastikan kebutuhan guru tetap terpenuhi sehingga layanan pendidikan di sekolah berjalan optimal.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan pembelajaran tetap berlangsung serta menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan penugasan dan penggajian kepada guru non-ASN. Ia mengungkapkan bahwa sebelum SE diterbitkan, sejumlah daerah sempat menghentikan penugasan guru non-ASN karena belum adanya dasar hukum yang jelas. Setelah SE diterbitkan, sebagian guru kembali dipanggil untuk mengajar.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan layanan pendidikan nasional. Pemerintah berharap sinergi antara kementerian, DPR RI, dan pemerintah daerah dapat memastikan kebutuhan guru di satuan pendidikan tetap terpenuhi selama masa transisi penataan tenaga non-ASN berlangsung









