Jakarta – Pemerintah memberikan kepastian mengenai keberlanjutan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mulai 2027, guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap tanpa melalui tes.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. Pemerintah juga menyiapkan skema bagi guru non-ASN yang belum berstatus ASN agar tetap dapat menjalankan tugasnya di sekolah negeri.
PPPK Paruh Waktu Beralih Jadi Penuh Waktu
Pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu akan dilakukan secara bertahap mulai 2027. Proses pengalihan tersebut tidak mengharuskan guru mengikuti tes kembali.
Sebelumnya, Kemendikdasmen mencatat terdapat sekitar 231.246 guru PPPK paruh waktu berdasarkan data Dapodik. Dalam perkembangan kebijakan terbaru, pemerintah juga menyebut sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi sasaran pengalihan secara bertahap. Perbedaan angka tersebut berasal dari pembaruan cakupan data dan kebijakan yang digunakan pada masing-masing pengumuman.
Guru Non-ASN Tetap Memiliki Kesempatan Menjadi ASN
Kebijakan pengalihan PPPK paruh waktu tidak menutup kesempatan bagi guru non-ASN lainnya untuk mengikuti seleksi ASN.
Pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada guru non-ASN untuk mengikuti seleksi menjadi PNS atau PPPK sesuai kebutuhan formasi, persyaratan, mekanisme, dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Seleksi tersebut direncanakan mulai dibuka pada 2027.
Dengan demikian, terdapat jalur yang berbeda bagi guru berdasarkan status kepegawaiannya. Guru PPPK paruh waktu diarahkan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu, sementara guru non-ASN dapat mengikuti seleksi ASN sesuai ketentuan.
Honor Guru Non-ASN Bisa Dibayar dari Dana BOS
Selain penataan status PPPK, pemerintah juga memberikan kepastian mengenai pembiayaan honor guru non-ASN di sekolah negeri.
Mulai 2027, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat dialokasikan untuk membayar honor guru non-ASN di sekolah negeri sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam penjelasan Kemendikdasmen, alokasi tersebut dapat mencapai hingga 20 persen untuk pembayaran gaji guru non-ASN.
Guru non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi ASN tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai guru non-ASN. Dukungan honorarium melalui dana BOS menjadi salah satu mekanisme yang disiapkan pemerintah untuk keberlanjutan layanan pendidikan.
Pemerintah Pusat Siapkan Pembiayaan PPPK
Perubahan status menjadi PPPK penuh waktu juga berkaitan dengan pembiayaan gaji dan tunjangan. Pemerintah menyampaikan bahwa gaji dan tunjangan guru PPPK yang dialihkan menjadi penuh waktu akan dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Kemendikdasmen sebelumnya juga mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp23 triliun untuk mendukung kebutuhan gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Ada Jalur Menuju CPNS
Guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS apabila memenuhi persyaratan. Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan rencana pembukaan seleksi CPNS bagi guru PPPK penuh waktu mulai 2027.
Pelaksanaan seleksi tetap akan mengikuti kebutuhan formasi, persyaratan, mekanisme, jadwal, dan ketentuan resmi pemerintah. Karena itu, guru perlu menunggu pengumuman teknis dari kementerian dan lembaga yang berwenang.
Kompetensi Guru Juga Diperkuat
Penataan status dan kesejahteraan guru berjalan bersamaan dengan program peningkatan kompetensi. Pemerintah menyiapkan berbagai pelatihan yang pembiayaannya didukung melalui APBN.
Program tersebut diarahkan agar guru mampu mengikuti perkembangan dunia pendidikan dan perubahan teknologi, termasuk perkembangan kecerdasan artifisial (AI). Kemendikdasmen menyebut guru perlu terus belajar agar kemampuan profesionalnya dapat menyesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
Sebelumnya, Kemendikdasmen juga telah menjalankan sejumlah program pengembangan kompetensi, seperti pembelajaran mendalam, Koding dan Kecerdasan Artifisial, STEM, kompetensi guru BK, pendidikan inklusif, serta pengembangan kemampuan mengajar Bahasa Inggris bagi guru sekolah dasar.
Kebijakan Guru 2027
Dengan kebijakan yang disiapkan pemerintah, terdapat beberapa perubahan penting bagi guru mulai 2027. Guru PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes, guru non-ASN tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi ASN, sementara sekolah negeri mendapatkan ruang menggunakan dana BOS untuk membayar honor guru non-ASN sesuai ketentuan.
Pemerintah juga menempatkan peningkatan kompetensi sebagai bagian dari kebijakan tersebut. Dengan demikian, penataan guru tidak hanya berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga pembiayaan, pengembangan karier, dan peningkatan kapasitas profesional.








