Jakarta – Pemerintah melakukan perubahan terhadap standar kualifikasi dan kompetensi pendidik serta tenaga kependidikan pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan.
Regulasi baru tersebut menjadi acuan dalam menentukan standar bagi berbagai unsur yang mendukung penyelenggaraan pendidikan. Aturan ini menggantikan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 dan mengatur tenaga kependidikan secara lebih menyeluruh.
Dalam standar baru, guru tetap diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-4 yang berasal dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi, serta memiliki sertifikat pendidik. Guru juga memiliki tugas sebagai pendidik, perancang pembelajaran, fasilitator, motivator, dan teladan bagi murid.
Sementara itu, standar tenaga kependidikan selain pendidik memiliki pendekatan yang berbeda. Regulasi menetapkan kompetensi yang perlu dimiliki sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, tanpa menetapkan kualifikasi akademik secara eksplisit sebagai standar umum.
Siapa Saja yang Termasuk Tenaga Kependidikan?
Tenaga kependidikan selain pendidik mencakup sejumlah posisi yang mendukung pengelolaan dan pelayanan pendidikan. Di antaranya kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Selain itu, terdapat tenaga kependidikan lainnya seperti teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, terapis, serta operator satuan pendidikan (OSP). Jumlah dan jenis tenaga kependidikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan serta penyelenggaraan pendidikan di masing-masing satuan pendidikan.
Untuk tenaga kependidikan selain pendidik, standar kompetensinya mencakup tiga dimensi utama, yakni kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi kepribadian berkaitan dengan integritas, tanggung jawab, serta kematangan spiritual, moral, dan emosional.
Kompetensi sosial mencakup kemampuan membangun komunikasi dan kolaborasi dengan warga satuan pendidikan maupun masyarakat. Adapun kompetensi profesional berkaitan dengan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis sesuai tugas serta tanggung jawab masing-masing.
Standar Guru Disesuaikan dengan Tugas
Selain standar umum guru, terdapat kompetensi profesional tambahan untuk guru yang menjalankan tugas tertentu. Misalnya, guru pada satuan pendidikan khusus perlu memiliki kemampuan dalam pengembangan materi pembelajaran dan prinsip layanan pendidikan khusus yang berpusat pada kondisi serta kebutuhan murid berkebutuhan khusus.
Sementara itu, konselor memiliki kualifikasi minimal S-1 di bidang bimbingan dan konseling, psikologi, atau bidang yang relevan serta memiliki sertifikat konselor.
Perubahan standar tersebut menjadi bagian dari penataan Standar Nasional Pendidikan. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa standar pendidikan pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah mencakup delapan standar, salah satunya adalah Standar Tenaga Kependidikan.
Penataan standar juga berlangsung bersamaan dengan sejumlah program pemerintah untuk memenuhi kualifikasi dan kompetensi guru. Pada 2026, Kemendikdasmen memperluas Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik (PKA) melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dengan sasaran 150.000 guru untuk menuntaskan pendidikan S-1 atau D-4.
Selain kualifikasi akademik, pemerintah juga mempercepat Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat profesionalisme guru dan meningkatkan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Dengan adanya standar baru, kualifikasi dan kompetensi pendidik serta tenaga kependidikan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap satuan pendidikan memiliki sumber daya manusia yang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kebutuhan layanan pendidikan.








