idsch.id
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Thursday, 10 September 2026
  • Beranda
  • Berita

    Terancam 7 Tahun Penjara, Dua Pelajar Boyolali Tetap Bersekolah Meski Terlibat Kasus Tawuran

    Oknum Guru Olahraga Cabul di Wonogiri Segera Disidangkan, Perkara Masuk Tahap Persidangan

    Perkuat Kompetensi Pendidik, Disdik DKI Jakarta Gelar Pelatihan ISP dan TIEP 2026–2027

    Inovatif! Guru Influencer SDN Cibubur 10 Ubah Pilah Sampah Jadi Gim Edukasi!

    TIPS WAWANCARA PPG CALON GURU

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Tim UNAIR Raih Best Team di Genera Z Berbakti 2026

    Penerima KIP Kuliah Unair Berhasil Lulus dan Langsung Raih Beasiswa S2

    Beasiswa Santri BAZNAS 2026 Buka 2.500 Kuota, Dapat Dana Rp4 Juta

    KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka, Khusus Jalur Mandiri PTN dan PTS

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Hati-Hati! Kompetisi Tidak Selalu Baik untuk Anak Usia Dini

    6 Manfaat Anak Ikut Lomba dan Tips agar Tetap Percaya Diri

    7 Prinsip Parenting untuk Membentuk Karakter Positif pada Anak

    Mendukung Anak Neurodivergent: Peran Orangtua dan Sekolah

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Oknum Guru Olahraga Cabul di Wonogiri Segera Disidangkan, Perkara Masuk Tahap Persidangan

    815 Guru ASN DKI Diprofiling, Jadi Dasar Penguatan Kompetensi dan Kualitas Pendidikan

    PPG Calon Guru 2026: Cek Daftar Bidang Studi dan Jumlah Peserta yang Lulus

    50 Guru SMK Dikirim ke Jerman, LPDP Beri Biaya Hidup hingga Rp80 Juta

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Dinas Pendidikan DKI Dorong Sekolah Terapkan Pilah, Angkut, dan Olah Sampah

    Gempa M7,7 NTT Berdampak pada 400 Sekolah, DPR Dorong Sekolah Darurat Segera Disiapkan

    Pemprov DKI Lanjutkan LPDP Jakarta, 50-75 Anak Dibiayai Kuliah ke Luar Negeri

    Disdik Lebak Gelar Coaching Clinic Dapodik 2026, Fokus Bersihkan Data Siswa dan Sarpras

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    5 Tahap TKA SMA/SMK 2026, Simulasi hingga Ujian Susulan

    PNBP Sekolah Kedinasan 2026 Bisa Rp0 untuk Peserta Kurang Mampu, Ini Syaratnya

    Masuk IPDN 2026? Ini Ketentuan Ikatan Dinas dan Jadwal Seleksinya

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    Ivon Rahmani Lulus Doktor di UIN Jakarta, Sempat Cemas karena Non-Muslim

    Dari Medali OSN hingga Emas IOAI, Kisah Luvidi Pranawa dan Pembinaan Talenta Kemendikdasmen

    Dari Medali OSN hingga Emas IOAI, Kisah Luvidi Pranawa dan Pembinaan Talenta Kemendikdasmen

    Kisah Retno Marsudi, Pendidikan Jadi Jalan hingga Berkarier sebagai Diplomat

    Inspiratif! Anak Petani dari Flores Sukses Jadi Penulis Buku

No Result
View All Result
Advertisement
  • Beranda
  • Berita

    Terancam 7 Tahun Penjara, Dua Pelajar Boyolali Tetap Bersekolah Meski Terlibat Kasus Tawuran

    Oknum Guru Olahraga Cabul di Wonogiri Segera Disidangkan, Perkara Masuk Tahap Persidangan

    Perkuat Kompetensi Pendidik, Disdik DKI Jakarta Gelar Pelatihan ISP dan TIEP 2026–2027

    Inovatif! Guru Influencer SDN Cibubur 10 Ubah Pilah Sampah Jadi Gim Edukasi!

    TIPS WAWANCARA PPG CALON GURU

  • Siswa
    • All
    • Bank Soal
    • Beasiswa
    • BSE Siswa
    • KIP Kuliah
    • Rumah Belajar

    Tim UNAIR Raih Best Team di Genera Z Berbakti 2026

    Penerima KIP Kuliah Unair Berhasil Lulus dan Langsung Raih Beasiswa S2

    Beasiswa Santri BAZNAS 2026 Buka 2.500 Kuota, Dapat Dana Rp4 Juta

    KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka, Khusus Jalur Mandiri PTN dan PTS

  • Orang Tua
    • All
    • Info Lomba
    • KJMU
    • KJP Plus
    • Parenting

    Hati-Hati! Kompetisi Tidak Selalu Baik untuk Anak Usia Dini

    6 Manfaat Anak Ikut Lomba dan Tips agar Tetap Percaya Diri

    7 Prinsip Parenting untuk Membentuk Karakter Positif pada Anak

    Mendukung Anak Neurodivergent: Peran Orangtua dan Sekolah

  • Guru
    • All
    • Administrasi
    • Bahan Ajar
    • BSE Guru
    • CPNS
    • Diklat
    • Lowongan
    • Pelatihan
    • Sertifikasi

    Oknum Guru Olahraga Cabul di Wonogiri Segera Disidangkan, Perkara Masuk Tahap Persidangan

    815 Guru ASN DKI Diprofiling, Jadi Dasar Penguatan Kompetensi dan Kualitas Pendidikan

    PPG Calon Guru 2026: Cek Daftar Bidang Studi dan Jumlah Peserta yang Lulus

    50 Guru SMK Dikirim ke Jerman, LPDP Beri Biaya Hidup hingga Rp80 Juta

  • Sekolah
    • All
    • Akreditasi
    • Dana BOS
    • Dapodik
    • Direktori
    • Info Terkini
    • PPDB
    • Ujian Nasional

    Dinas Pendidikan DKI Dorong Sekolah Terapkan Pilah, Angkut, dan Olah Sampah

    Gempa M7,7 NTT Berdampak pada 400 Sekolah, DPR Dorong Sekolah Darurat Segera Disiapkan

    Pemprov DKI Lanjutkan LPDP Jakarta, 50-75 Anak Dibiayai Kuliah ke Luar Negeri

    Disdik Lebak Gelar Coaching Clinic Dapodik 2026, Fokus Bersihkan Data Siswa dan Sarpras

  • Dikti
    • All
    • Ebook
    • Panduan
    • Pengumuman
    • SNMPTN

    5 Tahap TKA SMA/SMK 2026, Simulasi hingga Ujian Susulan

    PNBP Sekolah Kedinasan 2026 Bisa Rp0 untuk Peserta Kurang Mampu, Ini Syaratnya

    Masuk IPDN 2026? Ini Ketentuan Ikatan Dinas dan Jadwal Seleksinya

  • Tutorial
    • All
    • Media Belajar
    • Tips-trik

    Dongeng Jadi Metode Belajar Efektif untuk Anak Usia Dini, Tanamkan Empati dan Kebiasaan Hidup Sehat

    Viral! Kumpulan Soal OSN 2026 Lengkap, Gratis Download untuk Persiapan Olimpiade

    Cara Cek Daycare Aman dari Respons Anak

    Kenapa Sudah Hafal Vocabulary Tapi Masih Lupa? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

  • Artikel
    • All
    • Cerita Rakyat
    • Inspiratif
    • Tahukah Kamu
    • Tekno

    Ivon Rahmani Lulus Doktor di UIN Jakarta, Sempat Cemas karena Non-Muslim

    Dari Medali OSN hingga Emas IOAI, Kisah Luvidi Pranawa dan Pembinaan Talenta Kemendikdasmen

    Dari Medali OSN hingga Emas IOAI, Kisah Luvidi Pranawa dan Pembinaan Talenta Kemendikdasmen

    Kisah Retno Marsudi, Pendidikan Jadi Jalan hingga Berkarier sebagai Diplomat

    Inspiratif! Anak Petani dari Flores Sukses Jadi Penulis Buku

No Result
View All Result
idsch.id
No Result
View All Result
Home Berita

PIP 2026 Diubah, Penerima Kini Bisa dari TK dan Sekolah Punya Peran Lebih Besar

10 September 2026
in Berita
8 min read
240
0
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan tersebut membawa sejumlah perubahan dalam sasaran penerima, mekanisme pengusulan siswa, besaran bantuan, hingga sistem penetapan penerima.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini berlaku sejak 13 Mei 2026 dan menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020.

Pelaksanaannya kemudian diperinci melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, sedangkan besaran bantuan diatur melalui Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026.

Lantas, apa saja perubahan dalam aturan PIP terbaru?

1. Penerima PIP Kini Mencakup Siswa TK

Perubahan pertama sekaligus salah satu yang paling mencolok adalah perluasan sasaran penerima PIP hingga jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).

Mulai tahun ajaran 2026/2027, PIP dapat diberikan kepada murid mulai jenjang prasekolah atau TK hingga SMA/SMK/SLB dan pendidikan kesetaraan.

Batas usia penerima juga berubah. Sebelumnya, sasaran PIP berada pada rentang usia 6 sampai 21 tahun. Dalam aturan terbaru, sasaran dimulai sejak 5 tahun hingga sebelum 22 tahun.

Ketentuan batas usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus.

Perluasan ke jenjang TK sejalan dengan upaya pemerintah memperluas akses pendidikan dalam kerangka Wajib Belajar 13 Tahun.

Dengan perubahan tersebut, PIP tidak lagi hanya berfokus pada pendidikan dasar dan menengah, tetapi juga mulai memberikan dukungan pembiayaan pendidikan sejak jenjang prasekolah.

2. Sekolah Mendapat Peran Lebih Besar Mengusulkan Penerima

Perubahan kedua berkaitan dengan mekanisme pengusulan calon penerima PIP.

Dalam aturan sebelumnya, dinas pendidikan memiliki kewenangan utama dalam mengusulkan calon penerima. Sekolah berperan memperbarui data dan menandai siswa yang dianggap layak menerima PIP di Dapodik.

Kini, satuan pendidikan mendapatkan kewenangan lebih besar.

Sekolah terlebih dahulu harus memperbarui dan memvalidasi data peserta didik melalui Dapodik. Setelah itu, sekolah melakukan verifikasi calon penerima melalui aplikasi SIPINTAR.

Sekolah kemudian menyusun daftar prioritas siswa berdasarkan target penerima yang tersedia.

Daftar tersebut ditetapkan oleh kepala sekolah setelah diketahui komite sekolah, kemudian diusulkan melalui mekanisme SIPINTAR kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik.

Meski sekolah mendapat kewenangan lebih besar, dinas pendidikan tetap memiliki fungsi pengawasan dan validasi.

Jika sekolah belum melakukan verifikasi, tidak mengusulkan calon penerima, atau jumlah usulannya masih kurang dari target, dinas pendidikan dapat mengambil alih proses penyusunan dan pengusulan daftar prioritas.

Dengan mekanisme ini, sekolah diharapkan lebih aktif memastikan siswa yang benar-benar membutuhkan bantuan masuk dalam daftar calon penerima.

3. Besaran Bantuan PIP Kini Ditetapkan per Semester

Perubahan ketiga berkaitan dengan cara menetapkan besaran bantuan.

Jika sebelumnya nominal PIP ditetapkan dalam hitungan satu tahun, aturan terbaru menetapkan bantuan per semester.

Untuk 2026, besaran bantuan PIP ditetapkan sebagai berikut:

JenjangBesaran per Semester
TKRp225.000
SD/SDLB/Paket ARp225.000
SMP/SMPLB/Paket BRp375.000
SMA/SMK/SMALB/SMKLB/Paket CRp900.000

Secara nominal tahunan, besaran tersebut pada dasarnya setara dengan ketentuan sebelumnya.

Perbedaannya terletak pada cara penetapan dan periode bantuan.

Penetapan per semester memberikan kepastian bagi siswa yang berada di kelas awal maupun kelas akhir, karena bantuan dapat disesuaikan dengan masa belajar yang dijalani siswa. Untuk kelas berjalan dan jenjang TK, bantuan diberikan untuk dua semester sesuai ketentuan.

Bagaimana Dana PIP Dicairkan?

Pencairan PIP tetap dilakukan melalui rekening penerima.

Puslapdik mengajukan pencairan kepada KPPN Kementerian Keuangan. Setelah dana tersedia melalui bank penyalur, dana kemudian dipindahbukukan ke rekening masing-masing siswa yang sudah ditetapkan dan rekeningnya telah aktif.

Karena itu, siswa yang rekeningnya belum aktif harus melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.

Setelah dana masuk ke rekening, penerima dapat melakukan penarikan melalui mekanisme yang disediakan bank.

4. SK Nominasi dan SK Pemberian Dihapus

Perubahan keempat berkaitan dengan dokumen penetapan penerima.

Pada sistem sebelumnya, terdapat dua kategori keputusan, yaitu SK Nominasi untuk siswa yang rekeningnya belum aktif dan SK Pemberian bagi siswa yang rekeningnya sudah aktif.

Mulai semester II 2026, mekanisme tersebut diganti menjadi satu dokumen, yakni SK Penetapan Penerima PIP.

Dalam SK Penetapan Penerima tersebut, siswa dapat tercatat dengan status rekening sudah aktif maupun belum aktif.

Siswa yang rekeningnya belum aktif tetap diberikan kesempatan melakukan aktivasi sampai batas waktu yang ditentukan Puslapdik.

Namun, dana hanya dapat dipindahbukukan ke rekening penerima yang sudah aktif. Jika rekening tidak diaktifkan sampai batas waktu yang ditentukan, dana dapat dikembalikan ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku.

Penerima PIP Tidak Lagi Mendapat KIP

Ada hal lain yang perlu diketahui dari aturan baru.

Dalam pelaksanaan PIP terbaru, penerima bantuan tidak memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik dalam bentuk fisik maupun digital. Ketentuan tersebut berbeda dengan mekanisme sebelumnya.

Karena itu, siswa dan orang tua tidak perlu menganggap kepemilikan kartu sebagai satu-satunya tanda bahwa siswa mendapatkan bantuan PIP.

Yang lebih penting adalah memastikan data penerima, status penetapan, serta rekening penyaluran sesuai dengan informasi resmi.

Sekolah dan Orang Tua Perlu Lebih Aktif Memeriksa Data

Perubahan mekanisme PIP membuat peran sekolah menjadi semakin penting.

Sekolah perlu memastikan data siswa di Dapodik benar dan terbaru. Data tersebut kemudian menjadi bagian dari proses verifikasi calon penerima.

Orang tua juga sebaiknya aktif berkomunikasi dengan pihak sekolah apabila kondisi ekonomi keluarga berubah atau terdapat informasi mengenai kelayakan menerima bantuan.

Kesalahan data seperti identitas, data sekolah, atau rekening dapat menghambat proses penyaluran.

Karena itu, pembaruan data tidak boleh dianggap sebagai sekadar urusan administrasi.

Mengapa Aturan PIP Diubah?

Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan aturan PIP dilakukan karena regulasi sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan kebijakan pendidikan terbaru.

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 juga dikaitkan dengan upaya memperluas akses pendidikan dalam rangka Wajib Belajar 13 Tahun serta membantu meringankan biaya pendidikan bagi murid dari keluarga yang secara ekonomi tidak mampu.

Dengan perluasan hingga TK, pemerintah ingin memastikan dukungan pembiayaan pendidikan dapat diberikan lebih awal.

Sementara pelibatan sekolah secara langsung diharapkan membuat proses identifikasi siswa yang membutuhkan bantuan menjadi lebih dekat dengan kondisi nyata di satuan pendidikan.

Target PIP Mencakup Jutaan Peserta Didik

Perluasan sasaran PIP menjadi TK juga memperbesar cakupan penerima.

Pemerintah menargetkan PIP pada 2026 dapat menjangkau sekitar 19,48 juta peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Angka tersebut menunjukkan besarnya skala program bantuan pendidikan pemerintah.

Karena jumlah penerima sangat besar, akurasi data dan mekanisme penyaluran menjadi faktor penting.

Semakin luas cakupan program, semakin penting pula memastikan bantuan benar-benar diterima siswa yang memenuhi kriteria.

Apa yang Harus Dilakukan Siswa dan Orang Tua?

Dengan adanya perubahan aturan, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan.

Pertama, pastikan data siswa di sekolah benar.

Periksa identitas dan data peserta didik yang tercatat di Dapodik melalui sekolah.

Kedua, tanyakan status PIP kepada sekolah.

Sekolah kini memiliki peran lebih besar dalam proses verifikasi dan pengusulan calon penerima.

Ketiga, perhatikan status rekening.

Jika siswa ditetapkan sebagai penerima tetapi rekening belum aktif, segera lakukan aktivasi sesuai informasi bank penyalur dan batas waktu yang ditetapkan.

Keempat, jangan mudah percaya kepada pihak yang meminta biaya.

Program bantuan pemerintah tidak semestinya dijadikan alasan bagi pihak tertentu untuk meminta sejumlah uang dari siswa atau orang tua.

Kelima, gunakan informasi resmi.

Informasi mengenai PIP sebaiknya diperoleh melalui sekolah, dinas pendidikan, Puslapdik, atau kanal resmi Kemendikdasmen.

Perubahan PIP 2026 dalam Ringkasan

Jika diringkas, terdapat empat perubahan utama yang perlu diingat:

1. Sasaran penerima diperluas – PIP kini mencakup jenjang TK mulai tahun ajaran 2026/2027.

2. Sekolah mendapat kewenangan lebih besar – satuan pendidikan dapat melakukan verifikasi dan mengusulkan calon penerima melalui SIPINTAR.

3. Besaran bantuan ditetapkan per semester – TK/SD Rp225.000, SMP Rp375.000, dan SMA/SMK Rp900.000 per semester.

4. SK Nominasi dan SK Pemberian dihapus – mulai semester II 2026 digunakan SK Penetapan Penerima PIP.

Keempat perubahan tersebut merupakan bagian dari pembaruan tata kelola PIP agar program dapat menjangkau sasaran secara lebih luas dan proses penyalurannya lebih jelas.

Kesimpulan

Pemerintah resmi mengubah aturan Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2026. Perubahan tersebut diatur melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026, Persesjen Nomor 17 Tahun 2026, dan Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026.

Ada empat perubahan utama yang perlu diketahui masyarakat. Pertama, penerima PIP diperluas hingga jenjang TK. Kedua, sekolah memperoleh kewenangan lebih besar untuk memverifikasi dan mengusulkan calon penerima. Ketiga, besaran bantuan ditetapkan per semester. Keempat, SK Nominasi dan SK Pemberian diganti dengan SK Penetapan Penerima PIP.

Bagi siswa dan orang tua, perubahan ini membuat komunikasi dengan sekolah menjadi semakin penting. Pastikan data peserta didik benar, pantau status penerima, dan segera mengaktifkan rekening apabila ditetapkan sebagai penerima.

Dengan tata kelola baru tersebut, PIP diharapkan dapat semakin tepat sasaran dan membantu anak dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh akses pendidikan.

Tags: aturan PIP 2026bantuan pendidikanBantuan PIPbantuan siswadapodikKemendikdasmenkippendidikan indonesiaPIP 2026PIP SDPIP SMAPIP SMPPIP terbaruPIP TKprogram indonesia pintarpuslapdiksekolah 2026SIPINTARsiswa penerima PIPSK PIP
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

Cara Cek Status Penerimaan KJP Terbaru

6 January 2021
Panduan Aplikasi SIDANIRA

Panduan Aplikasi SIDANIRA

10 April 2020
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

3 July 2022

Terancam 7 Tahun Penjara, Dua Pelajar Boyolali Tetap Bersekolah Meski Terlibat Kasus Tawuran

0
Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

Contoh Proposal Kegiatan Sekolah

0
5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

5 Jurusan Kuliah dengan Gaji Tertinggi

0

Terancam 7 Tahun Penjara, Dua Pelajar Boyolali Tetap Bersekolah Meski Terlibat Kasus Tawuran

10 September 2026

Oknum Guru Olahraga Cabul di Wonogiri Segera Disidangkan, Perkara Masuk Tahap Persidangan

10 September 2026

Perkuat Kompetensi Pendidik, Disdik DKI Jakarta Gelar Pelatihan ISP dan TIEP 2026–2027

10 September 2026
idsch.id

Copyright © 2020 idsch.id.

Navigasi Situs

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Siswa
    • Rumah Belajar
    • Ujian Nasional
    • Bank Soal
    • Beasiswa
  • Sekolah
    • Dana BOS
    • PPDB
    • Dapodik
    • Direktori
  • Orang Tua
    • Parenting
    • Info Lomba
  • Guru
    • Administrasi
    • Sertifikasi
    • Bahan Ajar
    • Lowongan

Copyright © 2020 idsch.id.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In