JAKARTA – Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan tersebut membawa sejumlah perubahan dalam sasaran penerima, mekanisme pengusulan siswa, besaran bantuan, hingga sistem penetapan penerima.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini berlaku sejak 13 Mei 2026 dan menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020.
Pelaksanaannya kemudian diperinci melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, sedangkan besaran bantuan diatur melalui Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026.
Lantas, apa saja perubahan dalam aturan PIP terbaru?
1. Penerima PIP Kini Mencakup Siswa TK
Perubahan pertama sekaligus salah satu yang paling mencolok adalah perluasan sasaran penerima PIP hingga jenjang Taman Kanak-Kanak (TK).
Mulai tahun ajaran 2026/2027, PIP dapat diberikan kepada murid mulai jenjang prasekolah atau TK hingga SMA/SMK/SLB dan pendidikan kesetaraan.
Batas usia penerima juga berubah. Sebelumnya, sasaran PIP berada pada rentang usia 6 sampai 21 tahun. Dalam aturan terbaru, sasaran dimulai sejak 5 tahun hingga sebelum 22 tahun.
Ketentuan batas usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus.
Perluasan ke jenjang TK sejalan dengan upaya pemerintah memperluas akses pendidikan dalam kerangka Wajib Belajar 13 Tahun.
Dengan perubahan tersebut, PIP tidak lagi hanya berfokus pada pendidikan dasar dan menengah, tetapi juga mulai memberikan dukungan pembiayaan pendidikan sejak jenjang prasekolah.
2. Sekolah Mendapat Peran Lebih Besar Mengusulkan Penerima
Perubahan kedua berkaitan dengan mekanisme pengusulan calon penerima PIP.
Dalam aturan sebelumnya, dinas pendidikan memiliki kewenangan utama dalam mengusulkan calon penerima. Sekolah berperan memperbarui data dan menandai siswa yang dianggap layak menerima PIP di Dapodik.
Kini, satuan pendidikan mendapatkan kewenangan lebih besar.
Sekolah terlebih dahulu harus memperbarui dan memvalidasi data peserta didik melalui Dapodik. Setelah itu, sekolah melakukan verifikasi calon penerima melalui aplikasi SIPINTAR.
Sekolah kemudian menyusun daftar prioritas siswa berdasarkan target penerima yang tersedia.
Daftar tersebut ditetapkan oleh kepala sekolah setelah diketahui komite sekolah, kemudian diusulkan melalui mekanisme SIPINTAR kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau Puslapdik.
Meski sekolah mendapat kewenangan lebih besar, dinas pendidikan tetap memiliki fungsi pengawasan dan validasi.
Jika sekolah belum melakukan verifikasi, tidak mengusulkan calon penerima, atau jumlah usulannya masih kurang dari target, dinas pendidikan dapat mengambil alih proses penyusunan dan pengusulan daftar prioritas.
Dengan mekanisme ini, sekolah diharapkan lebih aktif memastikan siswa yang benar-benar membutuhkan bantuan masuk dalam daftar calon penerima.
3. Besaran Bantuan PIP Kini Ditetapkan per Semester
Perubahan ketiga berkaitan dengan cara menetapkan besaran bantuan.
Jika sebelumnya nominal PIP ditetapkan dalam hitungan satu tahun, aturan terbaru menetapkan bantuan per semester.
Untuk 2026, besaran bantuan PIP ditetapkan sebagai berikut:
| Jenjang | Besaran per Semester |
|---|---|
| TK | Rp225.000 |
| SD/SDLB/Paket A | Rp225.000 |
| SMP/SMPLB/Paket B | Rp375.000 |
| SMA/SMK/SMALB/SMKLB/Paket C | Rp900.000 |
Secara nominal tahunan, besaran tersebut pada dasarnya setara dengan ketentuan sebelumnya.
Perbedaannya terletak pada cara penetapan dan periode bantuan.
Penetapan per semester memberikan kepastian bagi siswa yang berada di kelas awal maupun kelas akhir, karena bantuan dapat disesuaikan dengan masa belajar yang dijalani siswa. Untuk kelas berjalan dan jenjang TK, bantuan diberikan untuk dua semester sesuai ketentuan.
Bagaimana Dana PIP Dicairkan?
Pencairan PIP tetap dilakukan melalui rekening penerima.
Puslapdik mengajukan pencairan kepada KPPN Kementerian Keuangan. Setelah dana tersedia melalui bank penyalur, dana kemudian dipindahbukukan ke rekening masing-masing siswa yang sudah ditetapkan dan rekeningnya telah aktif.
Karena itu, siswa yang rekeningnya belum aktif harus melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.
Setelah dana masuk ke rekening, penerima dapat melakukan penarikan melalui mekanisme yang disediakan bank.
4. SK Nominasi dan SK Pemberian Dihapus
Perubahan keempat berkaitan dengan dokumen penetapan penerima.
Pada sistem sebelumnya, terdapat dua kategori keputusan, yaitu SK Nominasi untuk siswa yang rekeningnya belum aktif dan SK Pemberian bagi siswa yang rekeningnya sudah aktif.
Mulai semester II 2026, mekanisme tersebut diganti menjadi satu dokumen, yakni SK Penetapan Penerima PIP.
Dalam SK Penetapan Penerima tersebut, siswa dapat tercatat dengan status rekening sudah aktif maupun belum aktif.
Siswa yang rekeningnya belum aktif tetap diberikan kesempatan melakukan aktivasi sampai batas waktu yang ditentukan Puslapdik.
Namun, dana hanya dapat dipindahbukukan ke rekening penerima yang sudah aktif. Jika rekening tidak diaktifkan sampai batas waktu yang ditentukan, dana dapat dikembalikan ke kas negara sesuai mekanisme yang berlaku.
Penerima PIP Tidak Lagi Mendapat KIP
Ada hal lain yang perlu diketahui dari aturan baru.
Dalam pelaksanaan PIP terbaru, penerima bantuan tidak memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik dalam bentuk fisik maupun digital. Ketentuan tersebut berbeda dengan mekanisme sebelumnya.
Karena itu, siswa dan orang tua tidak perlu menganggap kepemilikan kartu sebagai satu-satunya tanda bahwa siswa mendapatkan bantuan PIP.
Yang lebih penting adalah memastikan data penerima, status penetapan, serta rekening penyaluran sesuai dengan informasi resmi.
Sekolah dan Orang Tua Perlu Lebih Aktif Memeriksa Data
Perubahan mekanisme PIP membuat peran sekolah menjadi semakin penting.
Sekolah perlu memastikan data siswa di Dapodik benar dan terbaru. Data tersebut kemudian menjadi bagian dari proses verifikasi calon penerima.
Orang tua juga sebaiknya aktif berkomunikasi dengan pihak sekolah apabila kondisi ekonomi keluarga berubah atau terdapat informasi mengenai kelayakan menerima bantuan.
Kesalahan data seperti identitas, data sekolah, atau rekening dapat menghambat proses penyaluran.
Karena itu, pembaruan data tidak boleh dianggap sebagai sekadar urusan administrasi.
Mengapa Aturan PIP Diubah?
Pemerintah menjelaskan bahwa perubahan aturan PIP dilakukan karena regulasi sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan kebijakan pendidikan terbaru.
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 juga dikaitkan dengan upaya memperluas akses pendidikan dalam rangka Wajib Belajar 13 Tahun serta membantu meringankan biaya pendidikan bagi murid dari keluarga yang secara ekonomi tidak mampu.
Dengan perluasan hingga TK, pemerintah ingin memastikan dukungan pembiayaan pendidikan dapat diberikan lebih awal.
Sementara pelibatan sekolah secara langsung diharapkan membuat proses identifikasi siswa yang membutuhkan bantuan menjadi lebih dekat dengan kondisi nyata di satuan pendidikan.
Target PIP Mencakup Jutaan Peserta Didik
Perluasan sasaran PIP menjadi TK juga memperbesar cakupan penerima.
Pemerintah menargetkan PIP pada 2026 dapat menjangkau sekitar 19,48 juta peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Angka tersebut menunjukkan besarnya skala program bantuan pendidikan pemerintah.
Karena jumlah penerima sangat besar, akurasi data dan mekanisme penyaluran menjadi faktor penting.
Semakin luas cakupan program, semakin penting pula memastikan bantuan benar-benar diterima siswa yang memenuhi kriteria.
Apa yang Harus Dilakukan Siswa dan Orang Tua?
Dengan adanya perubahan aturan, ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan.
Pertama, pastikan data siswa di sekolah benar.
Periksa identitas dan data peserta didik yang tercatat di Dapodik melalui sekolah.
Kedua, tanyakan status PIP kepada sekolah.
Sekolah kini memiliki peran lebih besar dalam proses verifikasi dan pengusulan calon penerima.
Ketiga, perhatikan status rekening.
Jika siswa ditetapkan sebagai penerima tetapi rekening belum aktif, segera lakukan aktivasi sesuai informasi bank penyalur dan batas waktu yang ditetapkan.
Keempat, jangan mudah percaya kepada pihak yang meminta biaya.
Program bantuan pemerintah tidak semestinya dijadikan alasan bagi pihak tertentu untuk meminta sejumlah uang dari siswa atau orang tua.
Kelima, gunakan informasi resmi.
Informasi mengenai PIP sebaiknya diperoleh melalui sekolah, dinas pendidikan, Puslapdik, atau kanal resmi Kemendikdasmen.
Perubahan PIP 2026 dalam Ringkasan
Jika diringkas, terdapat empat perubahan utama yang perlu diingat:
1. Sasaran penerima diperluas – PIP kini mencakup jenjang TK mulai tahun ajaran 2026/2027.
2. Sekolah mendapat kewenangan lebih besar – satuan pendidikan dapat melakukan verifikasi dan mengusulkan calon penerima melalui SIPINTAR.
3. Besaran bantuan ditetapkan per semester – TK/SD Rp225.000, SMP Rp375.000, dan SMA/SMK Rp900.000 per semester.
4. SK Nominasi dan SK Pemberian dihapus – mulai semester II 2026 digunakan SK Penetapan Penerima PIP.
Keempat perubahan tersebut merupakan bagian dari pembaruan tata kelola PIP agar program dapat menjangkau sasaran secara lebih luas dan proses penyalurannya lebih jelas.
Kesimpulan
Pemerintah resmi mengubah aturan Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2026. Perubahan tersebut diatur melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026, Persesjen Nomor 17 Tahun 2026, dan Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026.
Ada empat perubahan utama yang perlu diketahui masyarakat. Pertama, penerima PIP diperluas hingga jenjang TK. Kedua, sekolah memperoleh kewenangan lebih besar untuk memverifikasi dan mengusulkan calon penerima. Ketiga, besaran bantuan ditetapkan per semester. Keempat, SK Nominasi dan SK Pemberian diganti dengan SK Penetapan Penerima PIP.
Bagi siswa dan orang tua, perubahan ini membuat komunikasi dengan sekolah menjadi semakin penting. Pastikan data peserta didik benar, pantau status penerima, dan segera mengaktifkan rekening apabila ditetapkan sebagai penerima.
Dengan tata kelola baru tersebut, PIP diharapkan dapat semakin tepat sasaran dan membantu anak dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh akses pendidikan.









