Pejabat Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan 3 Siswi PKL
Sukabumi — Seorang pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMK yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Polisi menyebut terdapat tiga siswi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melaporkan dugaan perlakuan tidak pantas yang dialami pelajar saat menjalani PKL di lingkungan Dishub Kabupaten Sukabumi.
Berawal dari Ajakan Karaoke di Ruang Kerja
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan, dugaan pelecehan bermula ketika tersangka mengajak para siswi yang sedang PKL untuk karaoke di ruang kerjanya.
Menurut keterangan kepolisian, dalam kesempatan tersebut terjadi dugaan pelecehan secara fisik dan nonfisik. Dugaan pelecehan fisik disebut berupa sentuhan pada bagian tubuh korban, sedangkan bentuk nonfisik berkaitan dengan ucapan atau perkataan yang tidak senonoh.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan mengumpulkan barang bukti. Polisi menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Dijerat UU TPKS
Atas perkara tersebut, TIP dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Proses hukum selanjutnya masih berjalan di kepolisian.
Identitas para pelajar yang menjadi korban tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi dan kepentingan mereka sebagai anak.
Pemkab Sukabumi Berikan Sanksi Kepegawaian
Selain proses pidana, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga mengambil langkah administratif terhadap TIP. Pemkab telah memproses pemberhentian sementara yang bersangkutan dari status kepegawaiannya serta mencopotnya dari jabatan administrator di lingkungan Dinas Perhubungan.
Dishub Kabupaten Sukabumi juga menyatakan melakukan evaluasi internal agar lingkungan PKL bagi pelajar dapat berlangsung secara aman dan nyaman. Pemkab turut memberikan pendampingan kepada korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan peserta didik selama menjalani PKL, termasuk memastikan adanya lingkungan kerja yang aman dan mekanisme pengawasan yang memadai bagi pelajar.








