Jakarta – Pemerintah Selandia Baru akan mengusulkan aturan yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Online Safety (Minimum Age and Child Safety Risk Assessment) Bill yang akan diajukan ke parlemen.
Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon mengatakan keputusan tersebut diambil karena anak-anak semakin terpapar berbagai risiko di dunia digital, mulai dari konten berbahaya, teknologi yang dirancang untuk membuat pengguna terus terlibat, hingga tekanan sosial.
Pemerintah menilai dampaknya dapat berpengaruh terhadap kehidupan keluarga, kesehatan mental, pola tidur, dan pendidikan anak. Data pemerintah Selandia Baru juga menyebut sekitar satu dari tiga anak berusia 13–17 tahun menghabiskan sedikitnya lima jam sehari di media sosial.
Platform Wajib Verifikasi Usia
Dalam rancangan aturan tersebut, platform media sosial berisiko tinggi seperti Instagram, TikTok, Snapchat, dan Facebook akan diwajibkan mengambil langkah yang wajar untuk memastikan penggunanya telah berusia minimal 16 tahun.
Metode verifikasi dapat mencakup pemanfaatan informasi akun yang sudah tersedia, estimasi usia melalui teknologi pengenalan wajah, layanan identitas digital, hingga dokumen identitas resmi.
Pemerintah juga akan mewajibkan platform melakukan penilaian risiko secara berkala terhadap dampak layanan mereka terhadap anak-anak serta melaporkan langkah yang dilakukan untuk mengurangi risiko tersebut.
Denda Bisa Mencapai 10 Persen Pendapatan Global
Perusahaan teknologi yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi berat. Denda yang diusulkan mencapai 10 persen dari pendapatan global platform. Pemerintah juga berencana membentuk regulator keselamatan daring di bawah Department of Internal Affairs untuk memantau kepatuhan dan melakukan penegakan aturan.
Menariknya, sanksi dalam rancangan tersebut ditujukan kepada platform, bukan kepada anak-anak maupun orang tua atau pengasuh mereka.
Selandia Baru Bukan Negara Pertama
Selandia Baru mengikuti tren sejumlah negara yang mulai memperketat akses anak terhadap media sosial. Australia telah menerapkan batas usia 16 tahun, sementara sejumlah negara Eropa juga telah mengembangkan pembatasan atau mekanisme izin orang tua.
Di Asia Tenggara, Indonesia dan Malaysia juga mulai menerapkan pembatasan terhadap akses anak ke sejumlah platform digital.
Namun, rancangan aturan Selandia Baru masih harus melalui proses parlemen. Bahkan, salah satu mitra koalisi pemerintah, New Zealand First, telah menyatakan keberatan terhadap usulan tersebut sehingga dukungan politik terhadap RUU masih menjadi tantangan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital semakin menjadi perhatian pemerintah berbagai negara. Tantangannya bukan hanya membatasi usia pengguna, tetapi juga memastikan verifikasi usia, perlindungan data pribadi, pengawasan platform, serta edukasi digital dapat berjalan secara efektif.









