Jakarta – Erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak terhadap aktivitas pendidikan di sejumlah wilayah. Sebaran abu vulkanik membuat pemerintah harus menyesuaikan kegiatan belajar mengajar demi menjaga kesehatan dan keselamatan siswa serta guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan sekolah yang berada di wilayah dengan dampak erupsi cukup berat dapat menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Keputusan tersebut tidak diberlakukan secara seragam untuk seluruh Indonesia. Pelaksanaan pembelajaran disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, termasuk tingkat pencemaran udara dan sebaran abu vulkanik.
5 Daerah yang Disebut Bisa Terapkan PJJ
Dalam penjelasannya, Abdul Mu’ti menyebut sejumlah wilayah yang terdampak cukup berat dan dapat melakukan penyesuaian pembelajaran.
Lima wilayah yang menjadi perhatian antara lain:
- Kabupaten Serang, Banten
- Kabupaten Tanggamus, Lampung
- Kabupaten Lampung Selatan, Lampung
- Kota Bandar Lampung, Lampung
- DKI Jakarta
Untuk empat wilayah pertama, Abdul Mu’ti menyebut kondisi paparan abu sebagai pertimbangan dalam menentukan apakah kegiatan belajar perlu dialihkan dari sekolah.
Sementara itu, DKI Jakarta telah mengambil keputusan menerapkan PJJ mulai Senin, 7 September 2026.
Perlu dicatat, daftar tersebut merupakan wilayah yang disebut dalam konteks daerah terdampak dan opsi penyesuaian pembelajaran. Kebijakan PJJ secara teknis tetap mengikuti keputusan pemerintah daerah masing-masing.
PJJ Berdasarkan Kondisi Kualitas Udara
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keputusan mengenai pembelajaran tidak semata-mata ditentukan berdasarkan jarak suatu daerah dengan Gunung Anak Krakatau.
Salah satu indikator yang digunakan adalah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Jika kondisi udara dinilai cukup berat dan tidak aman untuk kegiatan tatap muka, pembelajaran dapat dipindahkan ke rumah melalui sistem daring atau dilaksanakan di tempat lain yang aman.
Pendekatan ini memungkinkan pemerintah daerah mengambil keputusan berdasarkan kondisi aktual di wilayahnya.
Artinya, sekolah yang berada di wilayah yang sama belum tentu memiliki kebijakan yang identik apabila tingkat paparan abu vulkaniknya berbeda.
DKI Jakarta Sudah Terapkan PJJ
DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang telah memastikan penerapan PJJ.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pembelajaran jarak jauh mulai Senin, 7 September 2026 untuk satuan pendidikan yang terdampak sebaran abu vulkanik.
Kebijakan tersebut mencakup sekolah negeri dan swasta. Pelaksanaannya dilakukan sambil pemerintah memantau perkembangan kondisi lingkungan dan kualitas udara.
Pemerintah daerah menilai kesehatan anak harus menjadi prioritas karena peserta didik termasuk kelompok yang rentan terhadap dampak abu vulkanik.
Lampung Juga Terapkan Pembelajaran dari Rumah
Wilayah Lampung juga mengambil langkah serupa.
Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan pembelajaran dari rumah selama beberapa hari sebagai respons terhadap sebaran abu vulkanik.
Kebijakan tersebut mencakup berbagai jenjang pendidikan. Selama PJJ berlangsung, sekolah tetap menjalankan kegiatan pembelajaran sehingga siswa tidak dianggap sedang libur.
Guru tetap memberikan materi dan pendampingan kepada siswa melalui metode yang disesuaikan dengan kondisi sekolah.
Bagaimana dengan Banten?
Banten menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian karena lokasinya relatif dekat dengan Gunung Anak Krakatau.
Kemendikdasmen sebelumnya menyebut Kabupaten Serang sebagai salah satu wilayah yang mengalami dampak cukup berat.
Namun, penerapan PJJ tidak otomatis berlaku sama untuk seluruh wilayah Banten. Pemerintah daerah perlu melihat kondisi masing-masing wilayah dan mengambil keputusan berdasarkan perkembangan sebaran abu serta kondisi udara.
Sejumlah daerah di Banten kemudian mengambil kebijakan PJJ dengan durasi berbeda. Misalnya, Pandeglang memberlakukan PJJ bagi satuan pendidikan mulai 7 September, sedangkan kebijakan di daerah lain disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Jawa Barat Juga Bisa Melakukan PJJ
Selain lima wilayah yang menjadi perhatian tersebut, Jawa Barat juga memberikan ruang bagi sekolah yang terdampak abu vulkanik untuk mengalihkan pembelajaran menjadi daring.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan berdasarkan tingkat sebaran abu di wilayah masing-masing.
Kepala sekolah diminta menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi lingkungan. Jika kualitas udara memburuk dan berpotensi membahayakan kesehatan, pembelajaran dapat dialihkan menjadi PJJ.
Dengan demikian, kebijakan di Jawa Barat lebih bersifat situasional dan tidak otomatis berlaku untuk seluruh sekolah di provinsi tersebut.
PJJ Bukan Berarti Siswa Libur
Mendikdasmen menegaskan bahwa pengalihan pembelajaran ke rumah bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan.
Siswa tetap belajar dan guru tetap menjalankan tugasnya. Hanya saja, ruang pembelajaran dipindahkan ke tempat yang lebih aman.
Pembelajaran dapat dilakukan secara daring atau melalui metode lain yang memungkinkan siswa tetap memperoleh layanan pendidikan.
Karena itu, orang tua diharapkan membantu memastikan anak tetap mengikuti jadwal belajar yang diberikan sekolah.
Jam Belajar Bisa Disesuaikan
Dalam kondisi bencana atau lingkungan yang tidak aman, sekolah juga tidak harus menerapkan durasi pembelajaran seperti hari biasa.
Abdul Mu’ti menyatakan lama dan jam belajar dapat disesuaikan dengan kondisi. Penyesuaian ini dilakukan agar keselamatan tetap menjadi prioritas tanpa menghilangkan hak siswa untuk memperoleh pendidikan.
Sekolah juga dapat mengurangi kegiatan yang tidak mendesak, terutama aktivitas di luar ruangan.
Sekolah Diminta Menghindari Kegiatan Outdoor
Bagi wilayah yang masih memungkinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka, Kemendikdasmen meminta sekolah menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan di luar kelas sebaiknya dikurangi atau dihentikan apabila kondisi udara memburuk.
Di dalam ruangan, sekolah juga perlu memperhatikan kondisi pintu dan jendela agar paparan abu vulkanik dapat diminimalkan.
Masyarakat juga diminta mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah daerah, BMKG, BNPB, dan instansi terkait.
Abu Vulkanik Berbahaya bagi Kesehatan
Penyesuaian pembelajaran dilakukan bukan tanpa alasan. Abu vulkanik dapat mengganggu kesehatan apabila terhirup atau masuk ke mata.
Paparan abu dapat menyebabkan iritasi saluran pernapasan, mata, dan kulit. Risiko tersebut menjadi perhatian terutama bagi anak-anak dan kelompok masyarakat yang rentan.
Karena itu, ketika sebaran abu meningkat, mengurangi aktivitas di luar ruangan merupakan salah satu langkah pencegahan yang penting.
Kebijakan PJJ Mengacu pada Aturan Pendidikan dalam Situasi Bencana
Kemendikdasmen menyebut kebijakan pembelajaran saat terjadi bencana mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Aturan tersebut memberikan dasar bagi satuan pendidikan untuk melakukan penyesuaian pembelajaran ketika kondisi darurat mengancam keselamatan warga sekolah.
Dengan demikian, penerapan PJJ akibat erupsi bukan berarti sekolah mengambil keputusan tanpa dasar, melainkan bagian dari mekanisme perlindungan warga pendidikan dalam situasi bencana.
Keselamatan Siswa Menjadi Prioritas
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan siswa serta guru harus menjadi pertimbangan utama.
Jika suatu wilayah dinyatakan tidak aman, pembelajaran tatap muka tidak dianjurkan untuk dilaksanakan.
Sebaliknya, jika kondisi masih memungkinkan, sekolah dapat tetap menyelenggarakan pembelajaran dengan menerapkan protokol kesehatan dan menyesuaikan aktivitas berdasarkan perkembangan situasi.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kesimpulan
Erupsi Gunung Anak Krakatau membuat sejumlah wilayah harus menyesuaikan kegiatan pendidikan. Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut Kabupaten Serang, Tanggamus, Lampung Selatan, Bandar Lampung, dan DKI Jakarta sebagai wilayah yang mendapat perhatian terkait dampak abu dan opsi PJJ.
Namun, penerapan PJJ tidak otomatis sama di setiap daerah. Pemerintah daerah tetap menjadi pihak yang menentukan kebijakan berdasarkan kondisi lapangan, termasuk tingkat sebaran abu vulkanik dan ISPU.
Selain lima wilayah tersebut, sejumlah daerah di Banten dan Jawa Barat juga telah atau dapat menerapkan PJJ sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Yang terpenting, PJJ bukan berarti siswa diliburkan. Kegiatan belajar tetap berjalan dari tempat yang lebih aman. Durasi belajar dan metode pembelajaran juga dapat disesuaikan dengan situasi darurat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memastikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan siswa maupun guru.










