Transparansi, Sekolah Wajib Serahkan Rapor Hasil Belajar Siswa Semester Ganjil Tanpa Syarat dan Perkecualian
Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo memastikan seluruh sekolah di semua jenjang SD dan SMP baik negeri dan swasta menyerahkan rapor atau hasil belajar siswa di semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 kepada orang tua atau walinya.
Hal itu disampikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo Drs. H. Nurhadi Hanuri M.M, usai kunjungan kerja di SDN 3 Bangunsari Kamis (18/12/2025).
Kadindik menyampaikan rapor harus diberikan kepada siswa dan wali murid tanpa syarat apapun. Hal itu bertujuan agar siswa dan orang tua murid mengetahui sejauh mana hasil dari proses belajar yang sudah dicapai siswa serta memberikan kesempatan kepada orang tua maupun sekolah untuk berkomunikasi langsung terkait perkembanga belajar siswa.
Artinya, siswa dan wali murid bisa saling mengkomunikasikan apa saja kekurangan dan kelenihan siswa selama mengikuti proses belajar di semester 1 tahun pelsjaran 2025/2026 yang nantinya bisa diperbaiki pada semester berikutnya.
“Dengan alasan apapun, jangan sampai ada rapor yang ditahan. Sekolah tidak boleh menahan raport dengan alasan dengan alasan apapun” ungkap Kadindik.
Bahkan, lanjut Kadindik jika kedapatan ada siswa yang tidak menerima rapor, maka sekolah terkait akan diberi sangsi keras. Saat ini Dinas telah menerbitkan surat himbauan nomor 400.3.11/KH/2167/405.07/2025 terkait hal tersebut.








































