Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyelenggarakan Worshop dan Sosialisasi Penerapan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan Pendidikan dan Petunjuk Teknis Satuan Biaya Pendidikan pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Aula Inspektorat Provinsi Jambi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pemahaman dan kapasitas pemangku kepentingan daerah dalam menyusun pembiayaan pendidikan yang lebih rasional, akuntabel, dan berbasis kebutuhan layanan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Umar MY, S.E., M.M., yang dalam arahannya menekankan pentingnya perubahan paradigma pembiayaan pendidikan, dari pendekatan berbasis kebiasaan menuju pendekatan berbasis standar dan kebutuhan riil satuan pendidikan. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diharapkan mampu merencanakan dan mengalokasikan anggaran pendidikan secara lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Paparan utama disampaikan oleh Ferdi Widiputera, Ph.D., dari Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP), Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). Materi yang disampaikan mencakup arah kebijakan Standar Pembiayaan Pendidikan, perubahan paradigma pembiayaan dari berbasis kebiasaan menuju berbasis kebutuhan, konsep dan rumus perhitungan satuan biaya pendidikan, serta prinsip implementasi Standar Pembiayaan Pendidikan di daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan layanan, jenjang pendidikan, dan kemampuan fiskal daerah.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 60 peserta yang berasal dari berbagai instansi, antara lain perwakilan Bappeda, BPKP, BPS, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, MKKS SMA, SMK, dan SLB, serta BMPS Provinsi Jambi.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun pemahaman bersama dan sinergi lintas pemangku kepentingan dalam mendukung perencanaan dan penganggaran pendidikan yang lebih berkualitas di Provinsi Jambi.



























