Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah awal terhadap seorang oknum guru Sekolah Luar Biasa (SLB) berinisial IN yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi di salah satu SLB negeri di Yogyakarta.
Guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dipastikan tidak lagi menjalankan tugas mengajar dan akan dipindahkan ke Kantor Disdikpora DIY. Kebijakan ini diambil untuk mencegah yang bersangkutan berinteraksi langsung dengan peserta didik serta menjaga situasi belajar mengajar tetap kondusif.
Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah awal penanganan kasus. “Jadi tidak dikasih tugas mengajar,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (20/2/2026).
Saat ini, proses pemindahan IN dari SLB negeri di kawasan Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, ke Kantor Disdikpora DIY masih dalam tahap administrasi. Surat tugas sedang disusun dan keputusan resmi akan diterbitkan setelah mendapat persetujuan Gubernur DIY atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD). IN diketahui telah mengajar di SLB tersebut sejak 2023 setelah sebelumnya bertugas di SLB swasta.
Berdasarkan pemeriksaan internal awal, Suhirman mengungkapkan bahwa oknum guru tersebut telah mengakui perbuatannya. Disdikpora DIY juga tengah menyiapkan proses penegakan disiplin dengan membentuk tim khusus yang akan berkoordinasi dengan satuan tugas di tingkat Pemerintah Provinsi DIY.
Penanganan disiplin akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Artinya, sanksi akan dijatuhkan melalui tahapan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak langsung berupa pemberhentian.
Di sisi lain, Disdikpora DIY telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DIY untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan. Kuasa hukum korban, Hilmi Miftahuzen, menyampaikan bahwa siswi yang merupakan anak disabilitas tersebut mengalami trauma. Keluarga korban juga telah melaporkan kasus ini ke Polresta Yogyakarta.
“Kondisi korban ada trauma sedikit, dan karena berkebutuhan khusus, menggali detail waktu kejadian juga tidak mudah,” ujar Hilmi.
Kasus ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut, baik dari sisi disiplin kepegawaian maupun proses hukum yang berjalan di kepolisian.




























