Kabupaten Semarang mendesak pemerintah pusat untuk segera mempercepat proses pengangkatan guru non-ASN menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Desakan ini muncul di tengah meningkatnya angka pensiun guru setiap tahun, sementara pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan merekrut tenaga honorer baru sesuai regulasi yang berlaku.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keberlangsungan layanan pendidikan di berbagai sekolah, baik tingkat SD maupun SMP. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah guru yang memasuki masa pensiun terus bertambah, namun tidak diimbangi dengan penambahan tenaga pendidik baru berstatus ASN. Akibatnya, sejumlah sekolah mulai mengalami kekurangan guru, terutama untuk mata pelajaran tertentu.
Pemerintah Kabupaten Semarang menilai, guru non-ASN yang selama ini telah mengabdi memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai untuk diangkat menjadi ASN, baik melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun formasi lainnya. Percepatan pengangkatan dinilai menjadi solusi realistis guna menutup kekosongan tenaga pengajar sekaligus memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para guru.
Selain persoalan kekurangan tenaga, kesenjangan kesejahteraan antara guru ASN dan non-ASN juga menjadi perhatian. Guru non-ASN kerap menerima penghasilan yang jauh lebih rendah, meskipun beban kerja dan tanggung jawab yang diemban relatif sama. Tanpa adanya kebijakan afirmatif yang jelas dan cepat, disparitas ini dikhawatirkan semakin melebar dan berpotensi memengaruhi motivasi serta kualitas pembelajaran.
Pemkab Semarang menegaskan bahwa sektor pendidikan merupakan fondasi pembangunan daerah. Oleh karena itu, kebutuhan tenaga pendidik yang memadai dan sejahtera harus menjadi prioritas. Pemerintah daerah berharap ada koordinasi intensif dengan pemerintah pusat agar formasi ASN untuk guru dapat diperbanyak dan proses seleksi serta pengangkatan dipercepat.
Jika tidak segera ada solusi konkret, sekolah-sekolah di Kabupaten Semarang terancam mengalami krisis guru dalam beberapa tahun ke depan. Situasi ini tentu akan berdampak langsung pada kualitas pendidikan dan hak peserta didik untuk memperoleh layanan belajar yang optimal.
Melalui langkah percepatan pengangkatan guru non-ASN menjadi ASN, diharapkan stabilitas tenaga pendidik dapat terjaga, kesejahteraan meningkat, dan mutu pendidikan di Kabupaten Semarang tetap terjamin.





































