Kabupaten Semarang – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Semarang menegaskan bahwa guru bukanlah musuh, melainkan garda depan peradaban. Dalam pernyataan terbarunya, organisasi tersebut mendesak agar hak imunitas guru secara tegas dimasukkan dalam revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Desakan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran guru terhadap potensi kriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik dan menegakkan disiplin di sekolah. PGRI menilai, tanpa perlindungan hukum yang jelas, guru akan bekerja dalam tekanan dan ketakutan, terutama ketika membentuk karakter serta menanamkan nilai kedisiplinan kepada siswa di kelas.
Ketua PGRI Kabupaten Semarang menyampaikan bahwa hak imunitas bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas, melainkan perlindungan profesional selama tindakan guru dilakukan dalam koridor etika dan peraturan pendidikan. “Guru harus merasa aman saat mendidik. Jika setiap tindakan disiplin dibayangi laporan hukum, maka pendidikan karakter akan lumpuh,” ujarnya.
Selain isu perlindungan hukum, PGRI juga menyoroti persoalan kesejahteraan dan kepastian status tenaga pendidik. Di Kabupaten Semarang, tercatat sekitar 660 guru non-ASN masih bekerja dalam kondisi status yang belum pasti. Mereka dinilai tetap memikul tanggung jawab yang sama dengan guru ASN, namun tanpa jaminan karier dan kesejahteraan yang setara.
Tak hanya itu, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga menjadi sorotan. Saat ini, sebagian PPPK paruh waktu masih menerima penghasilan di kisaran Rp900 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Nominal tersebut dianggap jauh dari layak, terlebih jika dibandingkan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban.
Permasalahan lain yang turut disuarakan adalah carut-marut Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sejumlah guru mengeluhkan pencairan yang terhambat akibat persoalan administrasi dan sistem yang dinilai belum sepenuhnya tertata rapi. Kondisi ini menambah beban psikologis para pendidik yang seharusnya dapat fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran.
PGRI Kabupaten Semarang menegaskan bahwa momentum pembahasan RUU Sisdiknas harus dimanfaatkan untuk menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak pada guru. Mereka berharap negara hadir secara konkret, bukan hanya dalam bentuk regulasi, tetapi juga melalui perlindungan hukum, kepastian status, serta peningkatan kesejahteraan.
“Sudah saatnya martabat guru dilindungi dan kesejahteraannya diperhatikan secara serius. Guru adalah fondasi masa depan bangsa. Tanpa perlindungan dan kepastian, kualitas pendidikan akan sulit berkembang,” tegas perwakilan PGRI.
Melalui berbagai tuntutan tersebut, PGRI berharap pemerintah pusat dan daerah dapat duduk bersama merumuskan solusi komprehensif, demi memastikan para pendidik yang selama ini menopang masa depan anak-anak Indonesia dapat bekerja dengan aman, tenang, dan sejahtera.



































