Di Jember, sebuah sekolah dasar negeri ikut terseret dalam pusaran sengketa tanah, tetapi pemerintah daerah menegaskan satu hal yang tidak bisa ditawar: hak anak untuk tetap bersekolah. SDN Pecoro 02 di Kecamatan Rambipuji menjadi sorotan setelah lahan yang mereka tempati masuk dalam gugatan perdata yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jember.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember, Ervan Setiawan, menegaskan bahwa proses belajar mengajar di SDN Pecoro 02 harus tetap berjalan, meskipun status kepemilikan tanah sedang dipersoalkan secara hukum. Menurutnya, pendidikan tidak boleh menjadi korban tarik-menarik kepentingan dalam sengketa lahan. Pemkab memprioritaskan keberlangsungan sekolah sambil tetap menghormati jalur hukum yang ditempuh para pihak.
Ia juga mengingatkan semua pihak yang bersengketa agar menahan diri dan tidak mengambil langkah sepihak yang bisa mengganggu kegiatan pendidikan. Apalagi objek sengketa adalah fasilitas publik yang menyangkut masa depan anak-anak. Ervan menilai perlindungan terhadap hak pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah atau pihak sekolah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama semua elemen masyarakat.
Di sisi lain, proses hukum atas lahan seluas sekitar 1.683 meter persegi itu masih berjalan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jember, gugatan didaftarkan pada 17 November 2025 dengan Nomor 133/Pdt.G/2025/PN Jmr oleh penggugat bernama Sun’a, yang mengklaim sebagai ahli waris sah atas tanah yang sebelumnya tercatat atas nama B. Kuswo Misna. Sidang sendiri akan memasuki agenda pembuktian dalam waktu dekat.
Sebelum pernyataan tegas Pemkab keluar, aktivitas belajar di SDN Pecoro 02 sempat lumpuh akibat gerbang sekolah disegel pada dini hari. Siswa yang datang bersama orang tua hanya bisa menunggu di luar hingga aparat Satpol PP, kepolisian, dan unsur Muspika membuka segel sekitar pukul 07.30 WIB, barulah proses belajar dapat kembali dilanjutkan.



































