Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Kebijakan ini memungkinkan sekolah menggunakan dana tersebut untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan (tendik) non ASN sepanjang tahun 2026.
Langkah ini diambil sebagai masa transisi agar layanan pembelajaran di sekolah tetap berjalan optimal, terutama di tengah keterbatasan fiskal yang masih dihadapi sejumlah pemerintah daerah.
Melalui relaksasi Dana BOSP 2026, pemerintah berupaya menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di seluruh satuan pendidikan. Sekolah diberi ruang untuk mendukung pembiayaan honor pendidik dan tenaga kependidikan, sementara Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah terus memperkuat penganggaran sektor pendidikan agar lebih berkelanjutan ke depan.





































