Kabar baik bagi Bapak/Ibu Guru.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bulan Maret untuk Guru Non ASN dan PPPK Paruh Waktu sudah mulai disalurkan ke rekening masing-masing per 12 Maret 2026.
💱 Potongan Pajak 6%
- 2.000.000 x 6% = 120.000
- 2.000.000 – 120.000 = 1.880.000
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan kepada seluruh penerima untuk:
- Melakukan pengecekan rekening secara berkala
- Memastikan rekening bank masih aktif
- Menunggu proses penyaluran apabila dana belum masuk, karena pencairan dilakukan secara bertahap
Semoga tunjangan yang diterima dapat memberikan manfaat dan menambah semangat dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
🙏 Terima kasih.








































