Bupati Bandung Dadang Supriatna membawa angin segar bagi para guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu. Kini, honor mereka berpeluang dipenuhi melalui Dana BOSP, setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang relaksasi pembiayaan honor guru non-ASN, meskipun saat ini kebijakan tersebut baru berlaku untuk tahun 2026. Dalam penyampaiannya, Bupati Bandung didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Asep Kusumah beserta jajaran, serta Kepala BKPSDM Tatang Kusnawan, dan Kepala BKAD Yana Rosmiana. “Alhamdulillah, perjuangan ini membuahkan hasil. Ini kabar baik bagi daerah, termasuk Kabupaten Bandung,” ujar Beliau Selama ini, ribuan guru dan tenaga kependidikan paruh waktu di Kabupaten Bandung menjadi garda terdepan dalam menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan. Bahkan, jumlahnya mencapai 4.360 orang yang setiap hari berkontribusi untuk masa depan generasi muda. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para guru dapat semakin meningkat. Pemerintah Kabupaten Bandung juga akan segera mengusulkan relaksasi penggunaan Dana BOSP tersebut agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Bagi beliau, guru adalah pilar penting dalam membangun generasi Bedas. Karena itu, upaya untuk memperjuangkan kesejahteraan mereka akan terus dilakukan.

























