Penyelenggaraan Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2026 disebut sebagai Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).
https://ppg.kemendikdasmen.go.id/news/petunjuk-teknis-ukpppg-bagi-guru-tertentu-tahun-2026
Sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu Pendidikan Profesi Guru, UKPPPG terus dikembangkan guna menghasilkan lulusan yang kompeten dan mampu melaksanakan pembelajaran secara efektif dalam berbagai kondisi dan lingkungan sekolah.
UKPPPG bagi peserta Guru Tertentu terdiri atas dua bentuk ujian, yaitu:
- Ujian Tertulis, meliputi:
- Tes Objektif Pedagogical Content Knowledge (PCK)
- Situational Judgement Test (SJT)
- Tes uraian studi kasus reflektif
- Ujian Kinerja, meliputi:
- Penilaian perangkat pembelajaran
- Penilaian video pembelajaran
Pelaksanaan UKPPPG Tahun 2026 disusun dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan berbagai masukan dari pelaksanaan sebelumnya, sehingga diharapkan proses dan mekanisme ujian dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, dan berkualitas.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tersebut, disusun Petunjuk Teknis sebagai pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan UKPPPG.


































