Mulai pekan pertama April 2026, Dinas Pendidikan Jawa Timur akan menguji coba aturan baru soal penggunaan gadget di lingkungan SMA, SMK, dan SLB. Fokusnya bukan sekadar melarang, tetapi mengarahkan pemanfaatan gawai agar lebih aman, menyehatkan, dan mendukung pembentukan karakter peserta didik.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari SKB empat menteri mengenai pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di dunia pendidikan, sekaligus merujuk pada aturan perlindungan anak di ruang digital. Jadi, teknologi tetap digunakan, tetapi dengan batasan yang jelas supaya tidak mengganggu tumbuh kembang siswa.
Dalam praktiknya, gadget hanya boleh dipakai untuk kegiatan pembelajaran yang terencana dan berada di bawah kontrol guru, misalnya untuk mengakses materi pelajaran, mengikuti asesmen daring, atau mengumpulkan tugas. Di luar itu, selama jam belajar, siswa tidak diperkenankan menggunakan HP untuk keperluan hiburan, termasuk bermain gim. Ponsel yang dibawa ke sekolah juga wajib dalam mode senyap dan disimpan di tempat yang sudah ditentukan, kecuali jika guru memang meminta untuk digunakan.
Selain mengatur gadget, Dindik Jatim mendorong sekolah memperkuat aktivitas nondigital yang bisa menumbuhkan interaksi langsung, melatih kerja sama, dan menjaga kesehatan fisik maupun mental siswa. Orang tua dan wali juga dilibatkan dalam pengawasan pemakaian gawai anak, baik di sekolah maupun di rumah. Sebelum diberlakukan secara luas di seluruh satuan pendidikan di Jawa Timur, setiap sekolah diminta melakukan evaluasi atas pelaksanaan uji coba ini untuk melihat efektivitas dan tantangannya di lapangan.




























