Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 resmi diperkuat melalui Penandatanganan Komitmen Bersama yang diselenggarakan Kemendikdasmen di Jakarta, Rabu (21/5). Melalui komitmen ini, pemerintah menegaskan bahwa SPMB harus berjalan transparan, objektif, akuntabel, berkeadilan, inklusif, dan tanpa diskriminasi.
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa SPMB merupakan instrumen pelayanan publik yang krusial untuk menjamin hak pendidikan seluruh anak Indonesia. Karena itu, hambatan ekonomi, kondisi disabilitas, domisili, maupun latar belakang sosial tidak boleh menjadi penghalang untuk memperoleh akses pendidikan yang bermutu.
Komitmen bersama ini melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat, lembaga perlindungan anak dan disabilitas, organisasi masyarakat, hingga berbagai pemangku kepentingan pendidikan. Hingga saat ini, sebanyak 476 pemerintah daerah telah menetapkan juknis SPMB, dan 135 daerah telah melibatkan sekolah swasta untuk memperluas akses pendidikan bagi murid, khususnya dari keluarga kurang mampu.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengakses informasi melalui laman resmi SPMB daerah, kanal resmi dinas pendidikan, maupun Posko SPMB yang tersedia di daerah dan sekolah.



