obat Puslapdik ✨ pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau yang kerap disebut PP Tunas. PP ini merupakan langkah pemerintah lindungi anak di ruang digital. PP Tunas ini mulai diterapkan pada tanggal 28 Maret 2026 dan berlaku untuk sejumlah platform digital populer seperti X, Bigo Live, Instagram, Threads, Facebook, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Melalui aturan ini, pemerintah mendorong adanya pembatasan akses serta penguatan perlindungan. Untuk mendukung PP Tunas tersebut, satuan pendidikan, yang dalam hal ini guru, perlu mengedukasi siswanya tentang aturan dan etika bermedia sosial agar tidak terjerumus pada hal-hal negatif, seperti penipuan, pecemaran nama baik, terjebak hoaks, dan sebagainya. Yuk kita simak cara guru mengedukasi siswa!!! (Sumber: https://guruinovatif.id/)























