Kabar baik datang bagi aparatur negara. Pemerintah memastikan bahwa gaji 13 PNS dan PPPK akan kembali dicairkan pada 2026. Setelah pencairan THR, para ASN kini menunggu tambahan penghasilan yang biasa diberikan menjelang tahun ajaran baru.
Gaji 13 PNS dan PPPK menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk membantu kebutuhan pegawai, terutama bagi keluarga yang memiliki anak sekolah. Tambahan ini juga berlaku bagi guru berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.
Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji 13 PNS dan PPPK akan diberikan sesuai aturan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Pencairan diperkirakan dilakukan paling cepat pada Juni 2026, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Ada lima komponen utama yang akan diterima dalam gaji 13 PNS dan PPPK, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi
Kelima komponen tersebut sama seperti yang digunakan saat pencairan THR ASN sebelumnya.
Pemberian gaji 13 PNS dan PPPK bukan sekadar tambahan penghasilan. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk membantu kebutuhan pegawai pada masa-masa pengeluaran tinggi, terutama menjelang masuk sekolah dan kebutuhan pendidikan anak.
Dasar hukum pencairan tersebut tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan itu, pemerintah menegaskan bahwa aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, pensiunan, dan penerima tunjangan, berhak menerima gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Bagi guru PNS dan PPPK, tambahan penghasilan ini juga dinilai penting untuk menunjang kebutuhan pribadi maupun keluarga. Karena itu, gaji 13 PNS dan PPPK menjadi salah satu kebijakan yang paling dinantikan setiap tahun 😊📚
Pencairan gaji 13 diperkirakan memberi dampak positif bagi jutaan ASN di Indonesia. Guru, pegawai pemerintahan, hingga PPPK dapat menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan sekolah anak, pembayaran perlengkapan belajar, maupun pengeluaran rumah tangga lainnya.
Bagi orang tua yang berstatus ASN, gaji 13 dapat membantu mengurangi beban biaya pendidikan di awal tahun ajaran. Sementara bagi guru, tambahan ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan. 👩🏫✨
Sejumlah pihak berharap pencairan dilakukan tepat waktu agar manfaatnya benar-benar dirasakan menjelang tahun ajaran baru.
Meski komponen dasarnya sama, terdapat sedikit perbedaan pada gaji 13 yang bersumber dari APBN dan APBD. ASN pusat biasanya menerima tunjangan kinerja penuh sesuai ketentuan, sedangkan ASN daerah menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa nominal gaji 13 PNS dan PPPK dapat berbeda-beda, tergantung golongan, jabatan, serta besaran tunjangan yang diterima setiap pegawai.
Dengan pencairan yang dijadwalkan pada Juni 2026, para ASN kini tinggal menunggu jadwal resmi dari instansi masing-masing. Semakin tinggi golongan dan tunjangan, semakin besar pula nominal gaji 13 yang akan diterima


















