Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran gaji ke-13 dapat mulai dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan, “Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.” Hal ini menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah dalam menyalurkan hak pegawai.
Dengan demikian, pencairan gaji ke-13 sudah bisa dilakukan sejak bulan Juni. Namun, waktu pasti penerimaan bagi setiap ASN tidak selalu sama. Hal ini bergantung pada kesiapan administrasi dan proses pencairan di masing-masing instansi.
Perbedaan waktu pencairan tersebut merupakan hal yang umum terjadi setiap tahunnya. Meski begitu, pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan sesuai ketentuan guna membantu kebutuhan pegawai, khususnya dalam menghadapi berbagai keperluan di pertengahan tahun.

















